Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/08/2022, 07:04 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang etik terhadap Sambo dimulai pada Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB, di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Bareskrim Polri.

Baca juga: 17 Jam Menentukan Nasib Ferdy Sambo di Institusi Polri

Ini adalah kemunculan pertama Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana itu.

Diketahui, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, serta asisten rumah tangga Putri yang bernama Kuat Ma'ruf.

Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.

Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.

Sidang etik Sambo dipimpin oleh Kepala Bagian Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Pengamanan di lokasi sidang etik Sambo cukup ketat. Karena selain personel Divpropam, Polri juga menyiagakan personel Korps Brimob.

Saat menghadiri sidang etik, Sambo mengenakan seragam lengkap dan dikawal oleh 2 orang anggota Provos menuju ruang sidang.

Proses pembukaan sidang dan vonis berjalan terbuka. Namun, dalam pemeriksaan oleh komisi kode etik dilakukan secara tertutup.

Awak media juga hanya diperkenankan melihat jalannya sidang etik Sambo melalui tayangan siaran melalui televisi yang disiapkan Polri di luar ruang sidang.

Sebelum menjalani sidang etik, Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Hal itu dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Hasil Sidang Etik: Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri

Akan tetapi, Polri menyatakan surat pengunduran diri Sambo tidak akan berpengaruh terhadap jalannya sidang etik.

"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri Dedi saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Dedi menyebutkan, pengunduran diri adalah hak Sambo selaku individu. Namun, sidang kode etik harus tetap berjalan untuk membuktikan ketidakprofesionalan Sambo dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," tuturnya.

15 saksi

Dalam sidang etik terhadap Sambo, Polri menghadirkan 15 saksi. Mereka berada di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Biro Provos, Rutan Bareskrim, dan di luar patsus.

"Untuk saksi-saksi yang dihadirkan pada hari ini, totalnya ada 15," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam jumpa pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Nurul menyampaikan, para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J turut dihadirkan, seperti Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E tidak dihadirkan langsung, melainkan melalui telekonferensi.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Akan Layangkan Banding Usai Dipecat

"Saksi dari tempat khusus Bareskrim: RR (Ricky Rizal), KM (Kuat Ma'ruf), RE (Richard Eliezer). RE hadir melalui Zoom," kata Nurul.

Selain itu, saksi yang dihadirkan dari Patsus di Mako Brimob adalah HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Pol Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi).

Saksi yang dihadirkan dari patsus Provos Propam adalah RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), RS (AKP Rifaizal Samual).

Kemudian, saksi yang dihadirkan dari luar patsus adalah HN (Brigjen Pol Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Proses pemeriksaan keterangan saksi-saksi berlangsung hingga pukul 21.30 WIB.

Pemeriksaan Sambo

Sambo baru menjalani pemeriksaan setelah 15 saksi selesai diperiksa oleh komisi kode etik Polri.

Pemeriksaan terhadap Sambo dilakukan saat malam hari. Pada saat itu, proses sidang sudah berjalan selama 12 jam.

Pemeriksaan terhadap Sambo terus berjalan hingga Jumat (26/8/2022) pukul 00.30 WIB.

Pada Jumat dini hari, pimpinan sidang etik tampak keluar dari ruang sidang.

Baca juga: Usai Dipecat, Ferdy Sambo Bungkam dan Dikawal Personel Propam

Mereka enggan berbicara kepada awak media. Dedi mengatakan, sidang terhadap nasib Ferdy Sambo belum selesai.

"Belum putusan," ujar Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari.

Dedi mengatakan, proses sidang etik ini masih panjang.

Sebab, tim sidang baru membaca tuntutan terhadap Ferdy. Kemudian, sidang dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan dari Ferdy Sambo. Selanjutnya, agenda sidang akan memasuki pembacaan putusan.

"Ini nyusun putusan dulu, segini (sambil menunjukkan gestur ketebalan)," ucapnya.

Sambo dipecat

Setelah 18 jam menggelar sidang, KKEP membacakan putusan terhadap Sambo pada Jumat dini hari.

Dalam keputusan itu, Polri memutuskan memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Sambo.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang KKEP saat membacakan putusan.

Dofiri memaparkan ada 7 kode etik yang dilanggar Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Dipecat, Ferdy Sambo Minta Maaf Bikin Kepercayaan Publik ke Polri Jatuh

Ketujuh kode etik itu merujuk pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022 Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022 Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Oolri dalam etika kepbribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002 Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022 Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran kepp, atau disiplin atau tindak pidana.

Baca juga: Ferdy Sambo Akui Keterangan Saksi soal Rekayasa Kasus hingga Perusakan CCTV

5. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022 Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yg bertentangan dgn norma hukum, agamam dan kesusilaan.

6. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022 Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkekedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.

7. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022 Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Ini Jawaban Polri

Tak hanya sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Sambo ajukan banding

Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Dalam sidang, Sambo menyerahkan surat permintaan maaf.

Sambo menyatakan, surat tersebut merupakan tulisan tangannya sendiri. Dia kemudian membacakan surat tersebut.

"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan," ujar Sambo di depan ruangan sidang, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Sidang Etik Ferdy Sambo Berjalan hingga Berganti Hari, Putusan Masih Disusun

Sambo melanjutkan permintaan maafnya karena pelanggaran yang dia lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Selain itu, Sambo menyebut dirinya juga menyerahkan surat permintaan maaf tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Namun, kami izin menyerahkan juga kepada ketua dan majelis kode etik pada hari ini. Terima kasih, Yang Mulia," imbuhnya.

Setelah pembacaan putusan, Sambo dibawa keluar ruang sidang dengan didampingi oleh sejumlah anggota Propam.

Dia sempat menoleh ke arah awak media dengan pengawalan anggota Provos.

Secara terpisah Dedi mengatakan, Sambo memang berhak mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi

Dedi menyampaikan, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo memang diberi kesempatan untuk melayangkan banding. Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.

Baca juga: Menunggu Kejujuran Istri Ferdy Sambo demi Penuntasan Kasus Brigadir J

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata dia.

Sambo akui semua keterangan saksi

Dedi mengatakan, di dalam sidang itu Sambo mengakui seluruh keterangan yang disampaikan 15 saksi.

"Pelanggar Irjen FS juga sama, tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi," kata Dedi.

Dedi menjelaskan, dengan pengakuan Sambo tersebut, seluruh dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terbukti benar.

Di antaranya adalah rekayasa kasus, penghilangan barang bukti seperti CCTV, hingga menghalangi proses penyidikan.

Kemudian, Dedi menyebutkan, 15 orang saksi yang dihadirkan terbagi menjadi tiga klaster.

Baca juga: Ajukan Pengunduran Diri dari Polri, Harta Kekayaan Ferdy Sambo Masih Misteri

Klaster pertama adalah saksi-saksi yang terdiri dari tiga orang yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Klaster kedua adalah klaster terkait masalah obstruction of justice. Berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, ada lima orang," tuturnya.

Lima saksi yang Dedi maksud terlibat dalam ketidakprofesionalan olah TKP adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Brigjen Pol Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Sementara itu, untuk klaster ketiga, mereka berkaitan dengan pengerusakan atau penghilangan alat bukti rekaman CCTV.

Lima saksi ini adalah AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara, Rahel Narda Chaterine | Editor : Sabrina Asril, Icha Rastika, Krisiandi, Diamanty Meiliana, Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com