Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/08/2022, 22:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, konsultan PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo meminta Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Rp 59,9 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat Agus mendapatkan kuasa dari Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama Fahruzzaini mengurus pemeriksaan lapangan untuk pajak 2016 dan 2017.

Baca juga: KPK Tahan Kuasa Wajib Pajak PT Bank Panin dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama

Karyoto mengatakan, pada Maret 2019, Agus menemui Tim Pemeriksa Pajak. Tim tersebut terdiri dari Wawan Ridwan selaku Supervisor, Ketua Tim pemeriksa Alfred Simanjuntak, serta anggota Tim Pemeriksa Febrian dan Yulmanizar.

“Agus meminta agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp 50 miliar,” kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Kamis (25/8/2022).

Menanggapi permintaan tersebut Wawan dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ridwan menyampaikan keinginan Agus kepada Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno.

Permintaan itu langsung disetujui Angin Prayitno.

Baca juga: Kepada DPR, KPK Minta Dukungan Tambahan Anggaran untuk Penyesuaian Gaji Pegawai

Tim Pemeriksa kemudian memanipulasi hasil pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Mereka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) hanya Rp 70 miliar untuk tahun 2016.

Mereka juga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Rp 59,9 miliar untuk tahun pajak 2019.

Merujuk pada situs resmi Kementerian Keuangan, SKPLB diterbitkan jika jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar daripada pembayaran yang ditetapkan.

Baca juga: KPK Pikir-Pikir atas Vonis 9 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Akan tetapi, dari Rp 50 miliar yang dijanjikan Agus hanya dibayar Rp 40 miliar. Dari jumlah tersebut, Agus membayarkan Rp 35 miliar kepada Wawan Ridwan secara langsung di gedung Dirjen Pajak.

“Sedangkan Agus Susetyo mendapat bagian Rp 5 miliar,” tutur Karyoto.

Dalam perkara suap ini KPK telah menetapkan 5 tersangka lain yakni, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat P2 Alfred Simanjuntak.

Baca juga: Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara, Sesuai Tuntutan Jaksa KPK

Kemudian, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation bernama Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas.

Kemudian, KPK juga menetapkan kuasa wajib Pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati sebagai tersangka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemerintah Bakal Bikin 'Tourism Fund' untuk Gaet Event Internasional

Pemerintah Bakal Bikin "Tourism Fund" untuk Gaet Event Internasional

Nasional
Mahfud-Khofifah Bertemu Langsung dengan Megawati, Sandiaga Belum

Mahfud-Khofifah Bertemu Langsung dengan Megawati, Sandiaga Belum

Nasional
Arsjad Rasjid Umumkan 9 Nama Wakil Ketua TPN Ganjar, Ada Andi Gani sampai Ahmad Basarah

Arsjad Rasjid Umumkan 9 Nama Wakil Ketua TPN Ganjar, Ada Andi Gani sampai Ahmad Basarah

Nasional
UU Pilkada Bakal Direvisi Agar Pilkada 2024 Bisa Dimajukan Bulan September

UU Pilkada Bakal Direvisi Agar Pilkada 2024 Bisa Dimajukan Bulan September

Nasional
JK dan Puan Bertemu, Mekeng: Wajar jika Ingin Menarik Golkar

JK dan Puan Bertemu, Mekeng: Wajar jika Ingin Menarik Golkar

Nasional
Kaesang Bakal Sulap DPP PSI Jadi Tempat Pemuda Nongkrong dan Belajar Politik

Kaesang Bakal Sulap DPP PSI Jadi Tempat Pemuda Nongkrong dan Belajar Politik

Nasional
Jadi Komisaris di PT Cubes Consulting, Istri Rafael Alun Terima Gaji Puluhan Juta Per Bulan

Jadi Komisaris di PT Cubes Consulting, Istri Rafael Alun Terima Gaji Puluhan Juta Per Bulan

Nasional
2 Buronan Kasus Pembunuhan Asal China Ditangkap Saat Makan Malam di Pluit

2 Buronan Kasus Pembunuhan Asal China Ditangkap Saat Makan Malam di Pluit

Nasional
PDI-P: Belum Mengerucut, Mahfud, Khofifah dan Sandiaga Punya Kesempatan Sama jadi Cawapres

PDI-P: Belum Mengerucut, Mahfud, Khofifah dan Sandiaga Punya Kesempatan Sama jadi Cawapres

Nasional
Resmi Jabat Wakil Ketua TPN Ganjar, Angela Tanoesoedibjo Perdana Hadiri Rapat

Resmi Jabat Wakil Ketua TPN Ganjar, Angela Tanoesoedibjo Perdana Hadiri Rapat

Nasional
Ditanya Tawaran Masuk TPN Ganjar, Jusuf Kalla: Rahasia Itu, Semua Ada Harapan

Ditanya Tawaran Masuk TPN Ganjar, Jusuf Kalla: Rahasia Itu, Semua Ada Harapan

Nasional
Akan Dipanggil PKB, Menag Yaqut: Kalau Panggilan Resmi Saya Datang

Akan Dipanggil PKB, Menag Yaqut: Kalau Panggilan Resmi Saya Datang

Nasional
Bertemu Ahmad Sahroni di Singapura Sebelum Menteri Pertanian Pulang

Bertemu Ahmad Sahroni di Singapura Sebelum Menteri Pertanian Pulang

Nasional
Mentan Syahrul Bertemu Surya Paloh Sebelum Menghadap Jokowi Saat Pulang, Ini Kata Nasdem

Mentan Syahrul Bertemu Surya Paloh Sebelum Menghadap Jokowi Saat Pulang, Ini Kata Nasdem

Nasional
UU ASN: PNS dan PPPK Berhak atas Penghargaan Penghasilan, Tunjangan, hingga Jaminan Sosial

UU ASN: PNS dan PPPK Berhak atas Penghargaan Penghasilan, Tunjangan, hingga Jaminan Sosial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com