JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, konsultan PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo meminta Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Rp 59,9 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat Agus mendapatkan kuasa dari Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama Fahruzzaini mengurus pemeriksaan lapangan untuk pajak 2016 dan 2017.
Baca juga: KPK Tahan Kuasa Wajib Pajak PT Bank Panin dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama
Karyoto mengatakan, pada Maret 2019, Agus menemui Tim Pemeriksa Pajak. Tim tersebut terdiri dari Wawan Ridwan selaku Supervisor, Ketua Tim pemeriksa Alfred Simanjuntak, serta anggota Tim Pemeriksa Febrian dan Yulmanizar.
“Agus meminta agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp 50 miliar,” kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Kamis (25/8/2022).
Menanggapi permintaan tersebut Wawan dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ridwan menyampaikan keinginan Agus kepada Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno.
Permintaan itu langsung disetujui Angin Prayitno.
Baca juga: Kepada DPR, KPK Minta Dukungan Tambahan Anggaran untuk Penyesuaian Gaji Pegawai
Tim Pemeriksa kemudian memanipulasi hasil pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Mereka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) hanya Rp 70 miliar untuk tahun 2016.
Mereka juga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Rp 59,9 miliar untuk tahun pajak 2019.
Merujuk pada situs resmi Kementerian Keuangan, SKPLB diterbitkan jika jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar daripada pembayaran yang ditetapkan.
Baca juga: KPK Pikir-Pikir atas Vonis 9 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji
Akan tetapi, dari Rp 50 miliar yang dijanjikan Agus hanya dibayar Rp 40 miliar. Dari jumlah tersebut, Agus membayarkan Rp 35 miliar kepada Wawan Ridwan secara langsung di gedung Dirjen Pajak.
“Sedangkan Agus Susetyo mendapat bagian Rp 5 miliar,” tutur Karyoto.
Dalam perkara suap ini KPK telah menetapkan 5 tersangka lain yakni, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat P2 Alfred Simanjuntak.
Baca juga: Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara, Sesuai Tuntutan Jaksa KPK
Kemudian, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation bernama Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas.
Kemudian, KPK juga menetapkan kuasa wajib Pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati sebagai tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.