Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Diduga Minta DJP Terbitkan SKPLB Rp 59,9 M

Kompas.com - 25/08/2022, 22:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, konsultan PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo meminta Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Rp 59,9 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat Agus mendapatkan kuasa dari Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama Fahruzzaini mengurus pemeriksaan lapangan untuk pajak 2016 dan 2017.

Baca juga: KPK Tahan Kuasa Wajib Pajak PT Bank Panin dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama

Karyoto mengatakan, pada Maret 2019, Agus menemui Tim Pemeriksa Pajak. Tim tersebut terdiri dari Wawan Ridwan selaku Supervisor, Ketua Tim pemeriksa Alfred Simanjuntak, serta anggota Tim Pemeriksa Febrian dan Yulmanizar.

“Agus meminta agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp 50 miliar,” kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Kamis (25/8/2022).

Menanggapi permintaan tersebut Wawan dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ridwan menyampaikan keinginan Agus kepada Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno.

Permintaan itu langsung disetujui Angin Prayitno.

Baca juga: Kepada DPR, KPK Minta Dukungan Tambahan Anggaran untuk Penyesuaian Gaji Pegawai

Tim Pemeriksa kemudian memanipulasi hasil pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Mereka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) hanya Rp 70 miliar untuk tahun 2016.

Mereka juga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Rp 59,9 miliar untuk tahun pajak 2019.

Merujuk pada situs resmi Kementerian Keuangan, SKPLB diterbitkan jika jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar daripada pembayaran yang ditetapkan.

Baca juga: KPK Pikir-Pikir atas Vonis 9 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Akan tetapi, dari Rp 50 miliar yang dijanjikan Agus hanya dibayar Rp 40 miliar. Dari jumlah tersebut, Agus membayarkan Rp 35 miliar kepada Wawan Ridwan secara langsung di gedung Dirjen Pajak.

“Sedangkan Agus Susetyo mendapat bagian Rp 5 miliar,” tutur Karyoto.

Dalam perkara suap ini KPK telah menetapkan 5 tersangka lain yakni, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat P2 Alfred Simanjuntak.

Baca juga: Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara, Sesuai Tuntutan Jaksa KPK

Kemudian, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation bernama Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas.

Kemudian, KPK juga menetapkan kuasa wajib Pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com