JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Eltinus menggugat penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya sejak 20 Juli.
Hakim Tunggal PN Jaksel Wahyu Imam Santoso mengatakan, permohonan Eltinus tidak bisa dikabulkan. Pihaknya menolak semua keberatan Eltinus.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," kata Wahyu di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Ajukan 106 Bukti, KPK Yakin Praperadilan Bupati Mimika Kandas
Selain itu, Wahyu menyatakan, semua permohonan Eltinus dalam pokok perkaranya ditolak. Hakim juga membebankan seluruh biaya perkara kepada Eltinus sebesar Rp 0.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Wahyu.
Dalam pertimbangannya, Wahyu menilai, KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eltinus dinyatakan sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, terkait jumlah kerugian negara dalam peristiwa pidana dugaan korupsi yang dialkukan Eltinus, menurut Wahyu, akan dibuktikan dalam sidang mengenai materi pokok perkara dugaan korupsi tersebut.
"Pembuktian persidangan nantinya dan bukan di dalam pemeriksaan praperadilan," ujar Wahyu.
Baca juga: Di Sidang Praperadilan Lawan KPK, Kuasa Hukum Bupati Mimika Singgung Tak Adanya SPDP
Wahyu juga mengatakan, pengakuan Eltinus bahwa dirinya tidak menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) karena kesalahannya sendiri.
Sebab, Wahyu salah mengisi biodatanya sendiri.
Berdasarkan pertimbangan-perrimbangan tersebut, Wahyu kemudian memutuskan gugatan praperadilan Eltinus harus ditolak.
"Dalil pemohon yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon cacat hukum karena tidak berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dan tidak adanya perhitungan kerugian negara haruslah ditolak," tutur Wahyu.
Eltinus menggugat penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya ke PN Jaksel.
Dalam petitumnya, Eltinus meminta agar penetapan tersangka atas dirinya dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020.
Baca juga: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Gugat KPK ke PN Jaksel Soal Penetapan Tersangka
Eltinus disebut menjadi tersangka terkait pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK memang pernah menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Namun, hingga saat ini KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.
Merujuk pada pemberitaan Tribunnews.com, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 menelan biaya hingga Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tahun 2015, 2016, 2019, dan 2021.
Pada 2022, Pemkab Mimika kembali menganggarkan dana Rp 50 miliar untuk proyek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.