JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang melakukan sidang komisi kode etik terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, para tersangka dalam kasus Brigadir J dihadirkan sebagai saksi di sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
"Saksi dari patsus (tempat khusus) Bareskrim, RR (Rizky Rizal), KM (Kuat Ma'rut), RE (Richard Eliezer)," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Surat Ferdy Sambo, Menyesal, Memohon Maaf, dan Siap Bertanggung Jawab
Adapun 5 tersangka telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Samabo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal.
Lalu ada asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.
Menurut Nurul, Bharada Richard hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
"RE hadir melalui zoom," ucap dia.
Selain itu dalam sidang etik Ferdy Sambo, Polri turut menghadirkan saksi lainnya.
Baca juga: Kapolri Tegaskan Tak Ada Temuan Uang di Rumah Ferdy Sambo, Sebut Video yang Viral Terjadi di AS
Ia menyampaikan ada 5 orang saksi yang dari patsus Brimob yakni HK, BA, AN, S, BH. Diketahui mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Benny Ali, Eks Karoprovos, Kombes Budhi Herdi, Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Agus Nurpatria, dan Mantan Kaden A Biro Paminal, dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri.
Kemudian saksi dari patsus Provos ada RS, AR, ACN, CP, dan RS. Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB
"Totalnya ada 15 ya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.