Salin Artikel

Gugatan Praperadilan Bupati Mimika atas Penetapan Tersangka oleh KPK Ditolak

Eltinus menggugat penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya sejak 20 Juli.

Hakim Tunggal PN Jaksel Wahyu Imam Santoso mengatakan, permohonan Eltinus tidak bisa dikabulkan. Pihaknya menolak semua keberatan Eltinus.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," kata Wahyu di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (25/8/2022).

Selain itu, Wahyu menyatakan, semua permohonan Eltinus dalam pokok perkaranya ditolak. Hakim juga membebankan seluruh biaya perkara kepada Eltinus sebesar Rp 0.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Wahyu.

Dalam pertimbangannya, Wahyu menilai, KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eltinus dinyatakan sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara itu, terkait jumlah kerugian negara dalam peristiwa pidana dugaan korupsi yang dialkukan Eltinus, menurut Wahyu, akan dibuktikan dalam sidang mengenai materi pokok perkara dugaan korupsi tersebut.

"Pembuktian persidangan nantinya dan bukan di dalam pemeriksaan praperadilan," ujar Wahyu.

Wahyu juga mengatakan, pengakuan Eltinus bahwa dirinya tidak menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) karena kesalahannya sendiri.

Sebab, Wahyu salah mengisi biodatanya sendiri.

Berdasarkan pertimbangan-perrimbangan tersebut, Wahyu kemudian memutuskan gugatan praperadilan Eltinus harus ditolak.

"Dalil pemohon yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon cacat hukum karena tidak berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dan tidak adanya perhitungan kerugian negara haruslah ditolak," tutur Wahyu.

Eltinus menggugat penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya ke PN Jaksel.

Dalam petitumnya, Eltinus meminta agar penetapan tersangka atas dirinya dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020.

Eltinus disebut menjadi tersangka terkait pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK memang pernah menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Namun, hingga saat ini KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.

Merujuk pada pemberitaan Tribunnews.com, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 menelan biaya hingga Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tahun 2015, 2016, 2019, dan 2021.

Pada 2022, Pemkab Mimika kembali menganggarkan dana Rp 50 miliar untuk proyek tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/25/12461361/gugatan-praperadilan-bupati-mimika-atas-penetapan-tersangka-oleh-kpk-ditolak

Terkini Lainnya

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke