Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan 106 Bukti, KPK Yakin Praperadilan Bupati Mimika Kandas

Kompas.com - 25/08/2022, 10:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Papua Eltinus Omaleng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kandas.

Adapun Eltinus mengajukan menggugat KPK ke PN Jaksel atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada Kamis (25/8/2022) hari ini, Hakim Tunggal PN Jaksel akan membacakan putusan praperadilan tersebut.

“KPK yakin, hakim tunggal praperadilan akan memutus dengan obyektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (125/8/2022).

Baca juga: Di Sidang Praperadilan Lawan KPK, Kuasa Hukum Bupati Mimika Singgung Tak Adanya SPDP

Ali mengatakan, dalam melawan gugatan praperadilan tersebut, KPK melalui Tim Biro Hukum telah mengajukan berbagai bantahan.

KPK juga telah mengajukan ratusan barang bukti, termasuk keterangan ahli.

“Selama proses persidangan, KPK telah membawa berbagai bukti sekitar 106 maupun ahli,” kata Ali.

Ia pun yakin Hakim Tunggal PN Jaksel akan menyatakan proses penyidikan yang dilakukan KPK sah menurut hukum dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng meminta hakim PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka atas dirinya tidak sah.

Permohonan tersebut ia ajukan pada 20 Juli lalu dan teregister dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Dalam petitumnya, Eltinus selaku pemohon menyebut bahwa penetapan tersangka itu tertuang dalam Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020.

Disebutkan dalam sprindik tersebut, Eltinus menjadi tersangka atas peristiwa pidana Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, KPK belum mengumumkan secara resmi status Eltinus sebagai tersangka.

KPK hanya menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Mengutip Tribunnews.com, proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ditangani oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

Baca juga: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Gugat KPK ke PN Jaksel Soal Penetapan Tersangka

Pembangunan tersebut menghabiskan anggaran hingga Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun 2015, 2016, 2019, dan 2021.

Pada 2022, Pemkab Mimika kembali menganggarkan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 50 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com