JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Papua Eltinus Omaleng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kandas.
Adapun Eltinus mengajukan menggugat KPK ke PN Jaksel atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada Kamis (25/8/2022) hari ini, Hakim Tunggal PN Jaksel akan membacakan putusan praperadilan tersebut.
“KPK yakin, hakim tunggal praperadilan akan memutus dengan obyektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (125/8/2022).
Baca juga: Di Sidang Praperadilan Lawan KPK, Kuasa Hukum Bupati Mimika Singgung Tak Adanya SPDP
Ali mengatakan, dalam melawan gugatan praperadilan tersebut, KPK melalui Tim Biro Hukum telah mengajukan berbagai bantahan.
KPK juga telah mengajukan ratusan barang bukti, termasuk keterangan ahli.
“Selama proses persidangan, KPK telah membawa berbagai bukti sekitar 106 maupun ahli,” kata Ali.
Ia pun yakin Hakim Tunggal PN Jaksel akan menyatakan proses penyidikan yang dilakukan KPK sah menurut hukum dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng meminta hakim PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka atas dirinya tidak sah.
Permohonan tersebut ia ajukan pada 20 Juli lalu dan teregister dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Dalam petitumnya, Eltinus selaku pemohon menyebut bahwa penetapan tersangka itu tertuang dalam Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020.
Disebutkan dalam sprindik tersebut, Eltinus menjadi tersangka atas peristiwa pidana Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, KPK belum mengumumkan secara resmi status Eltinus sebagai tersangka.
KPK hanya menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Mengutip Tribunnews.com, proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ditangani oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Baca juga: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Gugat KPK ke PN Jaksel Soal Penetapan Tersangka
Pembangunan tersebut menghabiskan anggaran hingga Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun 2015, 2016, 2019, dan 2021.
Pada 2022, Pemkab Mimika kembali menganggarkan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 50 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.