JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menyampaikan rekomendasi singkat terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat Jumat (26/8/2022) ini.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, rekomendasi singkat itu akan diberikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Laporan yang lebih singkat dan dalam waktu dekat mungkin tergantung pak Kapolri, mudah-mudahan hari Jumat (26/8/2022) kita bisa konferensi pers bersama dengan Mabes Polri," ujar Taufan saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Selasa (23/8/2022).
Ia mengatakan, rekomendasi singkat yang akan diberikan Kapolri berbeda dengan rekomendasi lengkap.
Sebab, rekomendasi lengkap nantinya akan diberikan kepada presiden Joko Widodo dan lembaga legislatif dalam hal ini DPR RI.
Untuk laporan lengkap yang akan diberikan kepada presiden, Taufan menyebut Komnas HAM masih terus melakukan penyempurnaan.
Baca juga: Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Masih Disusun
Sedangkan untuk rekomendasi laporan singkat yang akan diberikan kepada Kapolri berupa petunjuk teknis bila terjadi peristiwa serupa di kemudian hari.
"Salah satunya (isi rekomendasi) bagaimana fokus kepada rekomendasi obstruction of justice, untuk kasus ini apabila ada kasus serupa di mana ada aparat kepolisian terlibat dalam kasus tindak pidana seperti ini (agar obstruction of justice tidak terulang kembali)," papar Taufan.
Garis besar isi rekomendasi yang akan dikeluarkan Komnas HAM nantinya adalah bukti apakah terjadi pelanggaran HAM atau tidak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Komnas HAM Sebut HP Brigadir J Belum Ditemukan
Selain itu, Komnas HAM akan memberikan rekomendasi lanjutan jika memang ditemukan pelanggaran HAM.
Sejauh ini, Komnas HAM menyebut, tidak ada indikasi pelanggaran HAM berkaitan dengan penyiksaan.
Karena hasil otopsi ditemukan Brigadir J tewas tidak disebabkan oleh penyiksaan tetapi akibat tembakan senjata api.
Namun, Komnas HAM belakangan menemukan adanya obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Internal Komnas HAM Sepakat Tak Lanjutkan Investigasi Kematian Brigadir J
Tindakan itu bisa dikategorikan melanggar HAM berkaitan dengan fair trial atau hak asasi manusia mendapat hukum yang adil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.