JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan perbedaan model handphone (HP) Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang diterima dari pihak kepolisian dan keterangan yang dikumpulkan Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan dan Pengawasan M Choirul Anam mengatakan, model HP Brigadir J dari temuan Komnas HAM ada dua, yaitu merek Samsung dan HP bermerek asal China.
Sedangkan, berdasarkan informasi kepolisian yang diberikan kepada Komnas HAM, ponsel Brigadir J bermerek iPhone 13 Pro Max Gray.
"Ini (keterangan polisi) ditengarai HP Yoshua, padahal keterangan yang kami dapatkan HP Yoshua tidak model begini, HP Yoshua itu Samsung, terus HP China, ini (yang diberikan kepolisian) model HP J (iPhone 13 Pro Max) yang seolah-olah enggak bisa dibuka," kata Anam saat rapat kerja di Komisi III DPR RI, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Internal Komnas HAM Sepakat Tak Lanjutkan Investigasi Kematian Brigadir J
Anam mengatakan, hingga saat ini, HP Brigadir J yang bermerek Samsung, belum ditemukan.
Komnas HAM sempat menanyakan kepada keluarga apakah menerima barang-barang Brigadir J termasuk HP Samsung yang digunakan.
Akan tetapi, pihak keluarga juga tak mendapatkan keterangan apapun dari pihak kepolisian terkait HP tersebut.
"HP yang penting (milik Brigadir J) ini tidak masuk dalam rombongan barang yang diberikan (kepolisian) pada pihak keluarga," papar Anam.
Baca juga: Anggota Komisi III Pertanyakan Wewenang Komnas HAM Selidiki Tewasnya Brigadir J
Masalah lain juga ditemukan Komnas HAM saat melakukan pemeriksaan HP milik para ajudan Ferdy Sambo.
Beberapa HP milik para ajudan Ferdy Sambo disebut sudah diganti dengan yang baru. Sehingga Komnas HAM mengalami kesulitan untuk melacak rekam jejak percakapan mereka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Penggantian HP para ajudan Ferdy Sambo terlihat dari data percakapan yang hanya bisa diakses pada 10 Juli 2022, setelah peristiwa pembunuhan berlalu dua hari.
"Tapi yang (tanggal) 10 (Juli) ke bawah itu enggak ada lagi komunikasi dan sebagainya," papar Anam.
Adapun dalam kasus kematian Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Mahfud MD: Ferdy Sambo Sempat Panggil Petinggi Kompolnas dan Komnas HAM untuk Ikuti Skenario
Lima tersangka yang ditetapkan yaitu Ferdy Sambo sebagai dalang utama, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Bharada E atau Richard Eliezer yang berstatus sebagai ajudan Ferdy Sambo dan Kuwat Maruf sopir keluarga Ferdy Sambo.
Semua tersangka ini dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.