Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Pertanyakan Wewenang Komnas HAM Selidiki Tewasnya Brigadir J

Kompas.com - 22/08/2022, 18:11 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mempertanyakan kewenangan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Menurut dia, kasus pembunuhan Brigadir J adalah kasus pidana biasa dan tidak ada kasus pelanggaran HAM di dalamnya.

"Isu HAM-nya di mana?" tanya Arteria kepada pimpinan Komnas HAM dalam rapat kerja Komisi III bersama Komnas HAM, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Skuad Pengancam Brigadir J: Kuat Maruf, Bukan Skuad Penjaga

Bila dinilai ada pelanggaran HAM terhadap kasus penembakan Brigadir J, maka ada banyak kasus penembakan polisi yang perlu diusut.

Namun Komnas HAM tidak melakukan penyidikan atas kasus penembakan lainnya seperti kasus pembunuhan Brigadir J.

"Pertanyaan saya apakah polisi tembak polisi itu isu HAM? Ini serius butuh pengkajian makanya. Kalau begitu saya kasih banyak pak polisi tembak polisi kemarin, kok diem aja? kemana (Komnas HAM)?" tutur Arteria.

Baca juga: Komnas HAM Kantongi Bukti Foto Jenazah Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan ini mempertanyakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komnas HAM dalam kasus kematian Brigadir J.

Sebab, menurut dia, pengungkapan kasus terkait obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum dalam pengusutan kematian Brigadir J sudah selesai diungkap di tingkat kepolisian.

"Atas isu HAM tersebut terbit kewenangannya seperti apa? Nggak semua terbit kewenangan Komnas HAM, atas isu HAM yang mana terbit kewenangan yang mana," ucap dia.

Sebagai informasi, Komnas HAM turut melakukan penyelidikan terhadap kasus kematian Brigadir J atas dugaan pelanggaran HAM terkait penyiksaan.

Baca juga: Komnas HAM Bongkar Sosok Skuad dan Alasan Mengapa Brigadir J Menangis

Namun belakangan Komnas HAM tidak menemukan unsur penyiksaan namun menemukan adanya obstruction of justice yang berpotensi melanggar hak asasi untuk mendapat keadilan.

Informasi terkini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J.

Lima tersangka yang ditetapkan yaitu Ferdy Sambo sebagai dalang utama, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Bharada E atau Richard Eliezer yang berstatus sebagai ajudan Ferdy Sambo dan Kuwat Maruf sopir keluarga Ferdy Sambo.

Tersangka kelima yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang disebut hadir di lokasi pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Komnas HAM Akui Temui Ferdy Sambo Saat Awal Kasus Brigadir J Mencuat: Dia Cuma Nangis

Lima tersangka ini dikenakan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com