JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mempertanyakan kewenangan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Menurut dia, kasus pembunuhan Brigadir J adalah kasus pidana biasa dan tidak ada kasus pelanggaran HAM di dalamnya.
"Isu HAM-nya di mana?" tanya Arteria kepada pimpinan Komnas HAM dalam rapat kerja Komisi III bersama Komnas HAM, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Skuad Pengancam Brigadir J: Kuat Maruf, Bukan Skuad Penjaga
Bila dinilai ada pelanggaran HAM terhadap kasus penembakan Brigadir J, maka ada banyak kasus penembakan polisi yang perlu diusut.
Namun Komnas HAM tidak melakukan penyidikan atas kasus penembakan lainnya seperti kasus pembunuhan Brigadir J.
"Pertanyaan saya apakah polisi tembak polisi itu isu HAM? Ini serius butuh pengkajian makanya. Kalau begitu saya kasih banyak pak polisi tembak polisi kemarin, kok diem aja? kemana (Komnas HAM)?" tutur Arteria.
Baca juga: Komnas HAM Kantongi Bukti Foto Jenazah Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan ini mempertanyakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komnas HAM dalam kasus kematian Brigadir J.
Sebab, menurut dia, pengungkapan kasus terkait obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum dalam pengusutan kematian Brigadir J sudah selesai diungkap di tingkat kepolisian.
"Atas isu HAM tersebut terbit kewenangannya seperti apa? Nggak semua terbit kewenangan Komnas HAM, atas isu HAM yang mana terbit kewenangan yang mana," ucap dia.
Sebagai informasi, Komnas HAM turut melakukan penyelidikan terhadap kasus kematian Brigadir J atas dugaan pelanggaran HAM terkait penyiksaan.
Baca juga: Komnas HAM Bongkar Sosok Skuad dan Alasan Mengapa Brigadir J Menangis
Namun belakangan Komnas HAM tidak menemukan unsur penyiksaan namun menemukan adanya obstruction of justice yang berpotensi melanggar hak asasi untuk mendapat keadilan.
Informasi terkini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J.
Lima tersangka yang ditetapkan yaitu Ferdy Sambo sebagai dalang utama, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Bharada E atau Richard Eliezer yang berstatus sebagai ajudan Ferdy Sambo dan Kuwat Maruf sopir keluarga Ferdy Sambo.
Tersangka kelima yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang disebut hadir di lokasi pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Komnas HAM Akui Temui Ferdy Sambo Saat Awal Kasus Brigadir J Mencuat: Dia Cuma Nangis
Lima tersangka ini dikenakan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.