Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab Arteria, Komnas HAM Ungkap Wewenangnya Selidiki Kematian Brigadir J

Kompas.com - 22/08/2022, 19:44 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap kewenangan mereka dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, keikutsertaan Komnas HAM dalam penyelidikan kasus ini berawal dari dugaan penyiksaan yang terjadi terhadap Brigadir J.

Ia mengatakan, sesuai aturan HAM internasional, penyiksaan merupakan perbuatan yang ditentang. Bahkan, hak anti penyiksaan itu telah diatur oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui Konvensi Anti Penyiksaan.

Baca juga: 5 Temuan Tim Forensik soal Hasil Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J

"Memang sejak awal ini ada orang mati, dan ada dugaan penyiksaan. Dugaan penyiksaan itu (tempat) Komnas HAM juga ada kerjasama dengan Kapolri kaitan dengan CAT, Convention Anti Torture," ujar Taufan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Senin (22/8/2022).

Atas dasar itu, kata Taufan, posisi Komnas HAM jelas karena di awal kasus pembunuhan Brigadir J memang disebut-sebut ada dugaan peristiwa penyiksaan.

Keikutsertaan Komnas HAM dalam penyelidikan kasus dengan unsur penyiksaan bukan pertama kali ini dilakukan.

Baca juga: Anggota Komisi III Pertanyakan Wewenang Komnas HAM Selidiki Tewasnya Brigadir J

Taufan mengatakan, Komnas HAM pernah turun tangan dalam kasus penganiayaan tahanan yang dilakukan enam aparat kepolisian di Kalimantan Timur.

Begitu juga dengan kasus penembakan terduga penyalahgunaan narkoba di Sumatera Barat yang juga melanggar HAM.

"Jadi dugaan penyiksaan itu bagi kami sangat penting," ucap dia.

Namun dalam perjalanan, dugaan penyiksaan tersebut terbantahkan karena temuan ahli forensik independen yang dimiliki Komnas HAM.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Skuad Pengancam Brigadir J: Kuat Maruf, Bukan Skuad Penjaga

Kata Taufan, ahli forensik tidak menemukan dugaan penyiksaan yang dialami oleh Brigadir J sebelum tewas.

"Pada waktu itu mereka memberikan satu kesimpulan bahwa tidak ada unsur penyiksaan," kata Taufan.

Namun temuan tersebut tidak dipublikasikan karena pihak keluarga Brigadir J meminta adanya ekshumasi dan otopsi ulang.

Kini hasil otopsi kedua sudah keluar dan benar dinyatakan tidak ada peristiwa penyiksaan dan kematian Brigadir J murni dari luka senjata api.

Baca juga: Komnas HAM Kantongi Bukti Foto Jenazah Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Namun penyelidikan Komnas HAM tidak berhenti sampai di situ. Karena dalam proses pendalaman penyiksaan itulah ditemukan adanya upaya menghalangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com