Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/08/2022, 14:58 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas tersangka istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan SPDP tersebut diterima pada Senin (22/8/2022) kemarin.

“Yang untuk perkara istrinya (Putri Candrawathi), kami masih menerima SPDP, berkas perkaranya belum ada,” ucap Ketut di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Adapun Putri Candrawathi dan suaminya Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Komnas Perempuan Bantah Punya Kepentingan Khusus di Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo

Polisi juga menetapkan 3 tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.

Menurut Ketut, berkas perkara terhadap Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat sedang diteliti oleh tim jaksa peneliti.

“Kita sudah menerima empat berkas perkara yang saat ini dari sejak hari Jumat, 14 hari ke depan kita masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut,” ucap Ketut.

Ketut menyatakan Kejagung memiliki visi untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan baik dan profesional.

Ia harap kasus ini bisa selesai. Kejagung, kata dia, juga akan melakukan komunikasi dan koordinasi secara efektif dan intensif antara penyidk dan penuntut umum.

“Mudah-mudhan, nanti kalau seandainya dalam waktu 14 hari masih ada kekurangan secara formil dan materil maka penuntut umum akan menerbitkan P18 dan P19 seperti itu,” tuturnya.

Brigadir J tewas di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Hasil penyidikan menyebutkan Brigadir J tewas dibunuh atas arahan dari atasannya, Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Baca juga: LPSK Sebut Sempat Diminta Pakai Hasil Asesmen Psikolog Istri Ferdy Sambo

Kejadian itu juga dibantu dan disaksikan oleh Bripka RR atau Rizky Rizal serta asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.

Belakangan, Polri juga menyebutkan istri Ferdy, Putri Candrawathi terlibat dalam proses pembunhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan kelima orang tersebut telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Peluang Prabowo Berpasangan dengan Khofifah, Gerindra: Semua Akan Disampaikan kepada Partai Koalisi

Soal Peluang Prabowo Berpasangan dengan Khofifah, Gerindra: Semua Akan Disampaikan kepada Partai Koalisi

Nasional
Tok, DPR Sahkan Revisi UU ASN

Tok, DPR Sahkan Revisi UU ASN

Nasional
PSI Akan Bertemu PDI-P Usai Megawati Pulang dari Luar Negeri

PSI Akan Bertemu PDI-P Usai Megawati Pulang dari Luar Negeri

Nasional
Pertamina Trans Kontinental Dukung Pelestarian Ekosistem Pesisir melalui Green Mangrove Action Program di Makassar

Pertamina Trans Kontinental Dukung Pelestarian Ekosistem Pesisir melalui Green Mangrove Action Program di Makassar

Nasional
Jokowi Minta Anggaran Jangan Diecer-ecer, Cukup 1-2 Program tapi Gol!

Jokowi Minta Anggaran Jangan Diecer-ecer, Cukup 1-2 Program tapi Gol!

Nasional
DPR Sahkan Revisi UU IKN, Fraksi PKS Satu-satunya yang Menolak

DPR Sahkan Revisi UU IKN, Fraksi PKS Satu-satunya yang Menolak

Nasional
Jokowi Geram Kementerian/Lembaga dan Pemda Hobi Belanja Impor: Bodoh Sekali Kita!

Jokowi Geram Kementerian/Lembaga dan Pemda Hobi Belanja Impor: Bodoh Sekali Kita!

Nasional
RUU Daerah Khusus Jakarta Masuk Prolegnas 2023

RUU Daerah Khusus Jakarta Masuk Prolegnas 2023

Nasional
Sah, DPR Setujui Arsul Sani jadi Hakim MK

Sah, DPR Setujui Arsul Sani jadi Hakim MK

Nasional
Jawaban Jujur Kaesang soal Arah Dukungan PSI di Pilpres 2024

Jawaban Jujur Kaesang soal Arah Dukungan PSI di Pilpres 2024

Nasional
Jokowi Geram Lihat ASN Lebih Sibuk Urus SPJ Ketimbang Program

Jokowi Geram Lihat ASN Lebih Sibuk Urus SPJ Ketimbang Program

Nasional
Rayu ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Sudah Disiapkan Insentif

Rayu ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Sudah Disiapkan Insentif

Nasional
MK Tolak 5 Gugatan Uji Formil Perppu Ciptaker, Uji Materil Lanjut Diperiksa

MK Tolak 5 Gugatan Uji Formil Perppu Ciptaker, Uji Materil Lanjut Diperiksa

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Sekaligus Pengesahan Revisi UU IKN dan RUU ASN

DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Sekaligus Pengesahan Revisi UU IKN dan RUU ASN

Nasional
Luncurkan '1 Nagari 100 Pekerja Rentan', Pemkab Sijunjung Daftarkan Pekerjanya Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Luncurkan "1 Nagari 100 Pekerja Rentan", Pemkab Sijunjung Daftarkan Pekerjanya Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com