JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas tersangka istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan SPDP tersebut diterima pada Senin (22/8/2022) kemarin.
“Yang untuk perkara istrinya (Putri Candrawathi), kami masih menerima SPDP, berkas perkaranya belum ada,” ucap Ketut di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Adapun Putri Candrawathi dan suaminya Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Komnas Perempuan Bantah Punya Kepentingan Khusus di Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo
Polisi juga menetapkan 3 tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Menurut Ketut, berkas perkara terhadap Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat sedang diteliti oleh tim jaksa peneliti.
“Kita sudah menerima empat berkas perkara yang saat ini dari sejak hari Jumat, 14 hari ke depan kita masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut,” ucap Ketut.
Ketut menyatakan Kejagung memiliki visi untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan baik dan profesional.
Ia harap kasus ini bisa selesai. Kejagung, kata dia, juga akan melakukan komunikasi dan koordinasi secara efektif dan intensif antara penyidk dan penuntut umum.
“Mudah-mudhan, nanti kalau seandainya dalam waktu 14 hari masih ada kekurangan secara formil dan materil maka penuntut umum akan menerbitkan P18 dan P19 seperti itu,” tuturnya.
Brigadir J tewas di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Hasil penyidikan menyebutkan Brigadir J tewas dibunuh atas arahan dari atasannya, Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: LPSK Sebut Sempat Diminta Pakai Hasil Asesmen Psikolog Istri Ferdy Sambo
Kejadian itu juga dibantu dan disaksikan oleh Bripka RR atau Rizky Rizal serta asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Belakangan, Polri juga menyebutkan istri Ferdy, Putri Candrawathi terlibat dalam proses pembunhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan kelima orang tersebut telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.