Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kelima Kasus Pembunuhan Brigadir J ...

Kompas.com - 20/08/2022, 08:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tabir yang menutupi kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan terus tersibak.

Setelah menetapkan Ferdy Sambo dan tiga bawahannya sebagai tersangka, Tim Khusus Mabes Polri mengungkap keterlibatan istrinya, Putri Candrawathi dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Baca juga: Jejak Istri Ferdy Sambo: Dulu Tudingkan Pelecehan, Kini Jadi Tersangka Pembunuhan

Irwasum Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto mengatakan, sebelum menetapkan putri sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Timsus Mabes Polri menggunakan metode scientific crime investigation, menemukan dua alat bukti, dan melakukan gelar perkara, sebelum menetapkan Putri sebagai tersangka.

“Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Lebih lanjut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Putri berada di lokasi penembakan terhadap Brigadir Yosua.

Putri terekam CCTV turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua. Menurut Andi, ia berada di sejumlah lokasi yang menjadi bagian dalam perkara ini, mula dari rumah di Jalan saguling hingga Duren Tiga.

“Putri melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," jelas Andi.

Baca juga: Pengacara Mengaku Kena Prank Istri Ferdy Sambo soal Dugaan Pelecehan Seksual

Andi menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV yang penyidik kumpulkan, Putri terlihat berada di sekitar TKP pembunuhan Brigadir Yosua.

Salah satu CCTV tersebut diperoleh dari DVR pos satpam di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo. Selain mengantongi rekaman CCTV, penetapan Putri sebagai tersangka juga telah didukung keterangan saksi.

Di sisi lain, polisi juga telah memeriksa Putri hingga tiga kali sebelum akhirnya menetapkan dokter gigi tersebut sebagai tersangka.

Andi juga mengungkapkan sedianya Putri dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/8/2022). Namun, ia beralasan sakit.

Karena alasan tersebut, Polri memutuskan belum menahan Putri.

"Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," ungkap Andi.

Baca juga: 5 Sikap Komnas HAM-Komnas Perempuan Usai Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Dalam perkara ini, Putri disangka melakukan dugaan pembunuhan berencana sebagaimana  Sambo, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com