JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengaku, pihaknya sempat diminta untuk menggunakan hasil asesmen versi psikolog istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut dia, permintaan itu terjadi setelah Putri mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK terkait dugaan kasus pelecehan. Belakangan, Bareskrim Polri diketahui telah menghentikan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri.
“Ada permintaan bagaimana asesmen psikologinya memakai hasil yang dimiliki oleh psikolog dari Ibu P ini, tentu kami menolak,” kata Hasto di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Komnas HAM Kantongi Bukti Foto Jenazah Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Hasto menjelaskan, permintaan penggunaan asesmen tersebut diajukan setelah LPSK bersama Komisi Nasional (Komnas) Perempuan berupaya melakukan asesmen sendiri pada 16 Juli 2022.
Saat itu, baik LPSK maupun Komnas Perempuan gagal melakukan asesmen lantaran Putri tidak bisa memberikan keterangan apa pun.
Setelah gagal melakukan asesmen, LPSK berupaya mengirimkan surat permintaan pengajuan asesmen melalui penasihat hukum Putri. Namun, upaya asesmen tersebut urung dilakukan.
Usai upaya asesmen kembali gagal, tim psikolog dan penasihat Putri justru mendatangi Kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Tak Kunjung Usai, Komisi III DPR Minta Kompolnas Lakukan Introspeksi
Kedatangan tersebut tak lain untuk meminta LPSK memakai hasil asesmen versi mereka agar Putri bisa diberikan perlindungan. Namun permintaan itu diklaim telah ditolak mentah-mentah.
Hasto menyebut penolakan tersebut untuk menjaga independensi LPSK dalam melakukan asesmen psikologis terhadap pemohon.
“Artinya kami tetap harus melakukan asesmen sendiri terhadap yang bersangkutan,” ujar Hasto.
“Karena asesmen psikologis bagi LPSK bukan sekadar dipakai untuk pemulihan psikologis saja, tetapi dipakai sebagai bagian dari investigasi,” tegas dia.
Baca juga: Komnas HAM Akui Temui Ferdy Sambo Saat Awal Kasus Brigadir J Mencuat: Dia Cuma Nangis
Pada akhirnya, LPSK tak memenuhi permohonan perlindungan yang diajukan Putri karena berbagai hal dan pertimbangan.
Sejauh ini Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigdir J.
Kelimanya yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, seorang asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Namun, polisi belum menahan Putri lantaran tengah sakit.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Alasannya Banyak Komentari Kasus Ferdy Sambo
Putri menjadi tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.