JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai ada kepentingan tertentu di balik sikap Komnas Perempuan dalam menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Apalagi, penyidikan kasus tersebut sudah dihentikan oleh Bareskrim Mabes Polri karena tidak ditemukan unsur pidana.
"Itu perlu dicurigai ada kepentingan tertentu," kata Abdul Fickar saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (20/8/2022).
Baca juga: KPK Sebut Dugaan Percobaan Penyuapan Ferdy Sambo ke LPSK Harus Penuhi 3 Syarat
Fickar menyebut, kecurigaan itu bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Komnas Perempuan memberikan pernyataan bahwa benar ada kasus kekerasan seksual berdasarkan keterangan kepolisian.
Namun belakangan, Komnas Perempuan berubah sikap saat polisi tidak menyatakan tak menemukan unsur pidana pada kasus tersebut.
Komnas Perempuan justru ingin terus melakukan pendalaman meskipun kasus pelecehan itu di tingkat polisi sudah dihentikan.
Abdul Fickar menilai, sikap ini sebagai bentuk intervensi Komnas Perempuan terhadap proses hukum yang kini sedang dijalani oleh Putri Candrawathi.
"Karena itu Komnas Perempuan concern-nya mestinya pada satu yang khas pada sifat perempuan. Umpamanya tersangka diberikan komunikasi pada anaknya yang masih kecil, itu boleh. Tapi kalau mempersoalkan status sebagai tersangka, itu melebihi, itu sudah di luar konteks kewenangannya dan itu sudah bisa diterjemahkan sebagai intervensi," kata Fickar.
Fickar juga menilai, penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas Perempuan terkait kasus kekerasan seksual yang dilaporkan Putri sudah tidak relevan lagi.
Karena pihak kepolisian sebagai lembaga penegak hukum sudah menghentikan penyidikan atau SP3 laporan pelecehan yang dibuat Putri.
"Enggak relevan itu, sudah jelas kok otoritas yang berwenang bilang tidak ada pelecehan, tidak ada kejadian itu sudah jelas. Masa dia enggak percaya sama polisi, polisi itu otoritas penegakan hukum yang garda depan berhadapan dengan masyarakat," ujar dia.
Baca juga: Saat Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kelima Kasus Pembunuhan Brigadir J ...
Sebelumnya, Komnas Perempuan beberapa kali mengeluarkan pernyataan terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan Putri dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Komnas Perempuan awalnya menyebut bahwa peristiwa kekerasan seksual benar terjadi setelah bertemu penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (13/7/2022).
"Dalam kasus ini kita belajar banyak, pada kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual, seringkali terpelintir dengan hiruk pikuk lainnya," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.
"Kasus ini (pembunuhan Brigadir J) ada kekerasan seksualnya, betul ada kasus penembakannya. Mari kita pisahkan," kata Andy.