Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap Komnas Perempuan-Komnas HAM terhadap Istri Ferdy Sambo Usai Jadi Tersangka Dikritik

Kompas.com - 20/08/2022, 09:23 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Perlindungan Kekerasan Terhadap Perempuan mengambil sikap setelah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8/2022).

Dalam sikap resmi yang dikeluarkan lewat dokumen Nomor 027/HM.00/VIII/2022, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyebut menghormati proses hukum yang sudah ditetapkan oleh penyidik kepolisian.

Baca juga: 5 Sikap Komnas HAM-Komnas Perempuan Usai Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga bersikap, meminta penegak hukum menjamin PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.

"Penetapan Ibu PC sebagai tersangka atau perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, hak untuk melakukan pembelaan diri dan juga hak atas kesehatan," tulis keterangan sikap yang dirilis Jumat.

Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga memperingati penegak hukum bahwa istri dalang pembunuhan Brigadir J itu sedang dalam kondisi tidak sehat.

Hal tersebut didasari dari kesimpulan pemeriksaan dan observasi Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) kepada Putri.

"Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikolog dan psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan," tulis pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Baca juga: Komnas HAM Ingatkan Istri Ferdy Sambo Jujur soal Penembakan Brigadir J

Komnas HAM dan Komnas Perempuan menilai, Putri layak mendapatkan upaya pemulihan termasuk pendampingan psikologis.

Selain itu, Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga akan melakukan pemantauan memastikan kepolisian bisa memenuhi hak Putri sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Sikap ini dinilai Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar bisa menjadi sebuah bentuk intervensi Komnas Perempuan terhadap proses hukum yang sedang dijalani Putri.

Menurut dia, Komnas Perempuan seharusnya memandang Putri sebagai seorang manusia yang memiliki perlakuan yang sama di mata hukum, terlepas dari status laki-laki maupun perempuan.

Komnas Perempuan hanya boleh masuk ke ranah hak perempuan yang bersifat kemanusiaan dan tidak ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Komnas perempuan mustinya sesuatu yang khas bersifat perempuan. Misalnya tersangka ini diberi hak untuk melakukan komunikasi dengan anaknya yang masih kecil, itu boleh. Kalau mempersoalkan (masuk ke ranah hukum) ini melebihi kewenangan, itu bisa intervensi," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Sabtu (20/8/2022).

Baca juga: Komnas HAM: Bharada E Bilang Ferdy Sambo Juga Menembak Brigadir J

Sebut ada pelecehan seksual dalam pembunuhan Brigadir J

Komnas Perempuan sempat memberikan pernyataan bahwa ada kasus kekerasan seksual terhadap Putri di balik kasus pembunuhan Brigadir J.

Saat awal kasus mencuat, tepatnya 13 Juli 2022, Komnas Perempuan memberikan pernyataan bahwa benar ada kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com