JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani membantah pihaknya punya kepentingan khusus dalam kasus dugaan pelecehan yang sempat diklaim oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dia juga mengaku, pihaknya tak pernah menerima imbalan apa pun dari pihak Sambo maupun Putri sejak awal mendalami kasus ini.
"Tidak ada (kepentingan khusus)," kata Andy kepada Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Andy mengatakan, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi penyidikan kasus yang kini menyeret nama Putri sebagai tersangka.
Dia bilang, Komnas Perempuan tetap melanjutkan pemeriksaan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan Putri dalam kerangka pemenuhan hak asasi manusia (HAM), bukan berdasar pada pidana tindak kekerasan seksual.
Sebelum Putri ditetapkan sebagai tersangka, kata Andy, telah dibentuk tim gabungan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap istri Sambo itu.
Oleh karenanya, pemeriksaan kini dikembangkan tetap dalam kerangka HAM.
"Jadi pemeriksaan yang dilakukan tidak dalam posisi untuk mempersoalkan status tersangka Bu PC (Putri Candrawathi), melainkan dalam kerangka kerja bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan," terangnya.
Terkait pernyataannya di awal kasus ini yang membenarkan adanya pelecehan yang diterima Putri, Andy bilang, dirinya bermaksud menyampaikan bahwa ada laporan kekerasan seksual yang dibuat oleh Putri di pihak kepolisian.
Informasi itu diterimanya dari penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sikap Komnas Perempuan-Komnas HAM terhadap Istri Ferdy Sambo Usai Jadi Tersangka Dikritik
Oleh karenanya, lanjut Andy, saat itu pihaknya merekomendasikan pendalaman terhadap kasus ini dan pendampingan psikologis terhadap Putri.
Andy mengaku, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dalam kasus ini dan penetapan status tersangka Putri.
"Kami tetap menjalankan fungsi sebagai LNHAM (Lembaga Nasional HAM) dalam memantau pelaksanaan proses hukum pada perempuan berhadapan dengan hukum," kata dia.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai ada kepentingan tertentu di balik sikap Komnas Perempuan di kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi.
Apalagi, penyidikan kasus tersebut sudah dihentikan oleh Bareskrim Mabes Polri karena tidak ditemukan unsur pidana.
"Itu perlu dicurigai ada kepentingan tertentu," kata Abdul Fickar saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (20/8/2022).
Fickar menyebut, kecurigaan itu bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Komnas Perempuan memberikan pernyataan bahwa benar ada kasus kekerasan seksual berdasarkan keterangan kepolisian.
Namun, saat polisi menyatakan tak menemukan unsur pidana di kasus itu, Komnas Perempuan tetap ingin terus melakukan pendalaman.
Fickar menilai, sikap ini bisa disebut intervensi terhadap proses hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.