Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap Dasar Penetapan Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kompas.com - 20/08/2022, 16:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan dasar penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.

Agus mengatakan, Putri terlibat dalam pertemuan di lantai tiga rumah pribadi Sambo. Dalam pertemuan tersebut, Sambo menanyakan kesanggupan dua anak buahnya untuk mengeksekusi Brigadir J.

“Ada di Lantai 3 saat Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua,” kata Agus, kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS: Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka

Diketahui, Richard atau Bharada E dan Ricky atau Brigadir RR turut menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan berencana. Polisi juga menetapkan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf, sebagai tersangka.

Selain itu, menurut Agus, Putri juga berperan mengajak Bharada E, Brigadir Ricky, Kuat Maruf dan Brigadir Yosua berangkat ke rumah dinas yang menjadi lokasi penembakan.

Putri juga ditengarai menjadi bagian dari skenario yang dirancang suaminya. “Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo),” tutur Agus.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan mendalam.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation," ujar Agung, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Brigadir J tewas dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Brigadir Ricky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com