Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/08/2022, 14:38 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun, Surya Darmadi, sudah sehat dan kembali ke ruang tahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Surya kembali ditahan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba sejak Senin (22/8/2022) malam.

“Tidak dibantarkan sekarang ditahankan kembali,” kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/8/2022). 

Baca juga: Surya Darmadi Sudah Sehat, Diperiksa Kejagung Hari Ini sebagai Saksi untuk Tersangka Raja Thamsir Rachman

Adapun penahanan Surya Darmadi sempat dibantarkan lantaran sakit. Saat Surya diperiksa pada 18 Agustus 2022, bos PT Duta Palma Group itu mengeluh sakit dan dibawa ke Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta.

Berdasarkan pertimbangan tim dokter di Kejaksaan, Surya perlu dirawat secara intensif di ruang intensive care unit (ICU) RS Adhyaksa.

Namun, kini kondisi Surya sudah kembali sehat untuk dapat kembali ditahan dan diperiksa.

“Diperkirakan sakit jantung tapi yang bersangkutan kemarin sudah dilakukan pengecekan oleh dokter untuk layak dilakukan penahanan kembali oleh tim penyidik di Kejaksaan Agung,” ucap dia.

Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di kasus penyerobotan lahan itu, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.

Surya Darmadi telah menggunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

Bahkan, PT Duta Palma Group yang dikelola Surya sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Akibat kasus penyerobotan lahan itu, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.

Baca juga: 32 Aset Surya Darmadi Disita Kejagung, dari Kebun Sawit, Kapal, hingga Hotel

"Berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan videonya, Senin (1/8/2022).

Sebelumnya, Surya Darmadi pernah terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di KPK, Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jadwal Lengkap Debat Capres-Cawapres 2024 dan Temanya

Jadwal Lengkap Debat Capres-Cawapres 2024 dan Temanya

Nasional
Tanggal 10 Desember 2023 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Desember 2023 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jika Jadi Cawapres, Cak Imin Janji Cari Solusi agar Pupuk Mudah Didapat Petani

Jika Jadi Cawapres, Cak Imin Janji Cari Solusi agar Pupuk Mudah Didapat Petani

Nasional
Soal Peresmian Media Center Indonesia Maju, Menkominfo: Tanya yang Bikin

Soal Peresmian Media Center Indonesia Maju, Menkominfo: Tanya yang Bikin

Nasional
RUU DKJ, PAN Usul Gubernur dan Wali Kota di Jakarta Dipilih Rakyat

RUU DKJ, PAN Usul Gubernur dan Wali Kota di Jakarta Dipilih Rakyat

Nasional
Ketua DPP PDI-P Hamka Haq Meninggal Dunia

Ketua DPP PDI-P Hamka Haq Meninggal Dunia

Nasional
KPK Duga Eks Wamenkumham Buka Blokir Hasil RUPS atas Permintaan Tersangka Penyuapnya

KPK Duga Eks Wamenkumham Buka Blokir Hasil RUPS atas Permintaan Tersangka Penyuapnya

Nasional
Mayjen Saleh Mustafa Resmi Jabat Pangkostrad

Mayjen Saleh Mustafa Resmi Jabat Pangkostrad

Nasional
Ketika Cak Imin Berkelakar Ada Pejabat yang Pindahkan Matahari karena Kepanasan...

Ketika Cak Imin Berkelakar Ada Pejabat yang Pindahkan Matahari karena Kepanasan...

Nasional
Sandiaga: Pak Ganjar itu Jokowi 3.0, Sosok Pak Jokowi di 2024

Sandiaga: Pak Ganjar itu Jokowi 3.0, Sosok Pak Jokowi di 2024

Nasional
KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janjikan Kasus Pengusaha di Bareskrim Di-SP3

KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janjikan Kasus Pengusaha di Bareskrim Di-SP3

Nasional
Di Hadapan Relawan, Cak Imin: Silakan Bandingkan Siapa yang Sungguh-sungguh dan Bergimik Ria

Di Hadapan Relawan, Cak Imin: Silakan Bandingkan Siapa yang Sungguh-sungguh dan Bergimik Ria

Nasional
Ingin Debat Capres Berbobot, Fahira Idris: Mulai dengan Perbedaan Pendapat Antarpaslon

Ingin Debat Capres Berbobot, Fahira Idris: Mulai dengan Perbedaan Pendapat Antarpaslon

Nasional
KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap dan Gratifikasi Rp 8 Miliar dari Pengusaha

KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap dan Gratifikasi Rp 8 Miliar dari Pengusaha

Nasional
TNI Kerahkan 22.893 Prajurit Amankan Natal dan Tahun Baru 2024

TNI Kerahkan 22.893 Prajurit Amankan Natal dan Tahun Baru 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com