JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun, Surya Darmadi, sudah sehat dan kembali ke ruang tahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Surya kembali ditahan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba sejak Senin (22/8/2022) malam.
“Tidak dibantarkan sekarang ditahankan kembali,” kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Adapun penahanan Surya Darmadi sempat dibantarkan lantaran sakit. Saat Surya diperiksa pada 18 Agustus 2022, bos PT Duta Palma Group itu mengeluh sakit dan dibawa ke Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta.
Berdasarkan pertimbangan tim dokter di Kejaksaan, Surya perlu dirawat secara intensif di ruang intensive care unit (ICU) RS Adhyaksa.
Namun, kini kondisi Surya sudah kembali sehat untuk dapat kembali ditahan dan diperiksa.
“Diperkirakan sakit jantung tapi yang bersangkutan kemarin sudah dilakukan pengecekan oleh dokter untuk layak dilakukan penahanan kembali oleh tim penyidik di Kejaksaan Agung,” ucap dia.
Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di kasus penyerobotan lahan itu, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.
Surya Darmadi telah menggunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.
Bahkan, PT Duta Palma Group yang dikelola Surya sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Akibat kasus penyerobotan lahan itu, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.
Baca juga: 32 Aset Surya Darmadi Disita Kejagung, dari Kebun Sawit, Kapal, hingga Hotel
"Berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan videonya, Senin (1/8/2022).
Sebelumnya, Surya Darmadi pernah terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di KPK, Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.