Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Bantah Punya Kepentingan Khusus di Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo

Kompas.com - 22/08/2022, 14:39 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani membantah pihaknya punya kepentingan khusus dalam kasus dugaan pelecehan yang sempat diklaim oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dia juga mengaku, pihaknya tak pernah menerima imbalan apa pun dari pihak Sambo maupun Putri sejak awal mendalami kasus ini.

"Tidak ada (kepentingan khusus)," kata Andy kepada Kompas.com, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Pakar Hukum Curiga Ada Kepentingan Tertentu di Balik Sikap Komnas Perempuan terhadap Istri Ferdy Sambo

Andy mengatakan, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi penyidikan kasus yang kini menyeret nama Putri sebagai tersangka.

Dia bilang, Komnas Perempuan tetap melanjutkan pemeriksaan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan Putri dalam kerangka pemenuhan hak asasi manusia (HAM), bukan berdasar pada pidana tindak kekerasan seksual.

Sebelum Putri ditetapkan sebagai tersangka, kata Andy, telah dibentuk tim gabungan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap istri Sambo itu.

Oleh karenanya, pemeriksaan kini dikembangkan tetap dalam kerangka HAM.

"Jadi pemeriksaan yang dilakukan tidak dalam posisi untuk mempersoalkan status tersangka Bu PC (Putri Candrawathi), melainkan dalam kerangka kerja bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan," terangnya.

Terkait pernyataannya di awal kasus ini yang membenarkan adanya pelecehan yang diterima Putri, Andy bilang, dirinya bermaksud menyampaikan bahwa ada laporan kekerasan seksual yang dibuat oleh Putri di pihak kepolisian.

Informasi itu diterimanya dari penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sikap Komnas Perempuan-Komnas HAM terhadap Istri Ferdy Sambo Usai Jadi Tersangka Dikritik

Oleh karenanya, lanjut Andy, saat itu pihaknya merekomendasikan pendalaman terhadap kasus ini dan pendampingan psikologis terhadap Putri.

Andy mengaku, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dalam kasus ini dan penetapan status tersangka Putri.

"Kami tetap menjalankan fungsi sebagai LNHAM (Lembaga Nasional HAM) dalam memantau pelaksanaan proses hukum pada perempuan berhadapan dengan hukum," kata dia.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai ada kepentingan tertentu di balik sikap Komnas Perempuan di kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi.

Apalagi, penyidikan kasus tersebut sudah dihentikan oleh Bareskrim Mabes Polri karena tidak ditemukan unsur pidana.

"Itu perlu dicurigai ada kepentingan tertentu," kata Abdul Fickar saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (20/8/2022).

Baca juga: Alasan Komnas Perempuan Tetap Lanjutkan Pemeriksaan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo

Fickar menyebut, kecurigaan itu bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Komnas Perempuan memberikan pernyataan bahwa benar ada kasus kekerasan seksual berdasarkan keterangan kepolisian.

Namun, saat polisi menyatakan tak menemukan unsur pidana di kasus itu, Komnas Perempuan tetap ingin terus melakukan pendalaman.

Fickar menilai, sikap ini bisa disebut intervensi terhadap proses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com