Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Bakal Terbitkan Sejumlah Memorandum untuk Benahi Polri

Kompas.com - 23/08/2022, 11:46 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD menyatakan segera memberikan sejumlah masukan untuk pembenahan di tubuh Polri.

“Jangka menengahnya, kita menyiapkan momerandum untuk pembenahan polisi secara internal,” kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Digelar Polri pada Kamis

Menurut Mahfud, isi momerandum itu terdiri dari banyak hal, mulai dari masukan purnawirawan Polri hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Di sisi lain, Mahfud menilai saat ini kinerja Polri cukup baik soal penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam pandangannya, pihak kepolisian telah membersihkan kelompok mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, termasuk beberapa jenderal polisi yang diduga menghambat dan menghalangi penyidikan.

“Tidak bisa dibuka sebelum bintang-bintang itu diserahkan, itu kalau enggak kita masih terpaku pada skenario tembak-menembak. Nah, sekarang sudah diselesaikan Polri,” ujar Mahfud.

Mahfud menilai, sikapnya yang beberapa kali berkomentar terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah untuk mengawal kasus itu dengan dukungan politik dari masyarakat.

"Karena hukum itu kan produk politik, enggak bisa hukum jalan sendiri kalau tidak ada suasana politik yang mendorong kepada masyarakat. Pro yustisianya kita dorong dari gerakan-gerakan politik, tapi jangan masuk ke pro yustisia," ujar Mahfud.

Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Minta PPATK Dilibatkan Ungkap Kejahatan Ferdy Sambo

Itulah sebabnya Mahfud sempat mempertanyakan suara para anggota Dewan yang tak terlihat dalam kasus Brigadir J.

Padahal, pada saat sejumlah kejanggalan dalam kasus pembunuhan Brigadir J diungkap kepada masyarakat, beberapa anggota DPR RI bersuara agar peristiwa itu diungkap seterang-terangnya.

"DPR itu memang awal-awalnya (kasus Brigadir J) ramai, termasuk saya mengikuti Pak Trimedya (anggota Komisi III) itu tiga hari berturut-turut muncul di media dan keras itu harus dibuka," tutur Mahfud.

"Tapi, ketika ini mulai memanas menuju ke sini (pengungkapan) kok enggak ada suara dari sini, mana nih DPR kok diam biar ikut mendorong bersama saya mendorong (pengungkapan) kasus ini," imbuh dia.

Selain Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menonaktifkan dua jenderal bintang satu Polri, yakni Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri dan Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Klaim Kantongi Informasi Keberadaan Bungker Uang Ratusan Miliar Rupiah Ferdy Sambo dari Intelijen

Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.

Halaman:


Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com