JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bakal mengawasi kinerja Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia tak ingin ada pihak yang mengintervensi penanganan perkara setelah tahap penyidikan oleh Polri berakhir.
“Mungkin Kompolnas selesai tugasnya, tapi saya juga mengawasi di Kejaksaan sesudah ini,” ujar Mahfud dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Tim Forensik: Ada 2 Luka Fatal, di Kepala dan Dada Brigadir J
“Kalau main-main di situ ya saya teriak lagi, kalau masih ada pihak-pihak yang belok-belokan di situ sampai (perkara) masuk ke pengadilan,” paparnya.
Di sisi lain, sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mahfud bakal memberikan masukan untuk pembenahan di tubuh Polri.
“Jangka menengahnya, kita menyiapkan momerandum untuk pembenahan polisi secara internal,” katanya.
Ia menjelaskan, momerandum terdiri dari banyak hal, mulai dari masukan purnawirawan Polri hingga anggota DPR.
Baca juga: Hasil Otopsi Ulang: Tak Ada Luka Selain Luka Tembak di Tubuh Brigadir J
Mahfud pun menilai saat ini kinerja Polri cukup baik soal penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam pandangannya, pihak kepolisian telah membersihkan kelompok mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, termasuk beberapa jenderal polisi yang diduga menghambat dan menghalangi penyidikan.
“Tidak bisa dibuka sebelum bintang-bintang itu diserahkan, itu kalau enggak kita masih terpaku pada skenario tembak-menembak, nah sekarang sudah diselesaikan Polri,” pungkasnya.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Isi Ancaman Pembunuhan ke Brigadir J Sehari Sebelum Penembakan
Diketahui selain Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menonaktifkan dua jenderal bintang satu Polri, yakni Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri dan Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.
Sedangkan Sambo telah ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka pada perkara ini.
Ia diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dan disangkakan telah merencanakan pembunuhan.
Sambo lantas dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamannya, maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.