Salin Artikel

Mahfud MD Bakal Terbitkan Sejumlah Memorandum untuk Benahi Polri

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD menyatakan segera memberikan sejumlah masukan untuk pembenahan di tubuh Polri.

“Jangka menengahnya, kita menyiapkan momerandum untuk pembenahan polisi secara internal,” kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Menurut Mahfud, isi momerandum itu terdiri dari banyak hal, mulai dari masukan purnawirawan Polri hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Di sisi lain, Mahfud menilai saat ini kinerja Polri cukup baik soal penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam pandangannya, pihak kepolisian telah membersihkan kelompok mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, termasuk beberapa jenderal polisi yang diduga menghambat dan menghalangi penyidikan.

“Tidak bisa dibuka sebelum bintang-bintang itu diserahkan, itu kalau enggak kita masih terpaku pada skenario tembak-menembak. Nah, sekarang sudah diselesaikan Polri,” ujar Mahfud.

Mahfud menilai, sikapnya yang beberapa kali berkomentar terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah untuk mengawal kasus itu dengan dukungan politik dari masyarakat.

"Karena hukum itu kan produk politik, enggak bisa hukum jalan sendiri kalau tidak ada suasana politik yang mendorong kepada masyarakat. Pro yustisianya kita dorong dari gerakan-gerakan politik, tapi jangan masuk ke pro yustisia," ujar Mahfud.

Itulah sebabnya Mahfud sempat mempertanyakan suara para anggota Dewan yang tak terlihat dalam kasus Brigadir J.

Padahal, pada saat sejumlah kejanggalan dalam kasus pembunuhan Brigadir J diungkap kepada masyarakat, beberapa anggota DPR RI bersuara agar peristiwa itu diungkap seterang-terangnya.

"DPR itu memang awal-awalnya (kasus Brigadir J) ramai, termasuk saya mengikuti Pak Trimedya (anggota Komisi III) itu tiga hari berturut-turut muncul di media dan keras itu harus dibuka," tutur Mahfud.

"Tapi, ketika ini mulai memanas menuju ke sini (pengungkapan) kok enggak ada suara dari sini, mana nih DPR kok diam biar ikut mendorong bersama saya mendorong (pengungkapan) kasus ini," imbuh dia.

Selain Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menonaktifkan dua jenderal bintang satu Polri, yakni Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri dan Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.

Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.

Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi baku tembak.

Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai dalam sebuah kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sedangkan Bharada E ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri. Putri sampai saat ini belum menjalani proses hukum dengan alasan sakit.

(Penulis : Tatang Guritno, Singgih Wiryono | Editor : Sabrina Asril, Dani Prabowo)

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/23/11463211/mahfud-md-bakal-terbitkan-sejumlah-memorandum-untuk-benahi-polri

Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke