Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor Universitas Lampung Karomani Diduga Terima Suap dari Orangtua Calon Mahasiswa

Kompas.com - 21/08/2022, 06:26 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selama 20 hari ke depan.

Guru Besar Bidang Ilmu Komunikasi Unila itu  ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena diduga telah menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru.

“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama,” kata Direktur Penyidik KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022) pagi.

Baca juga: KPK Tetapkan Rektor-Warek I Universitas Lampung Tersangka Suap Penerimaaan Mahasiswa Baru

Karomani akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Merah Putih per 20 Agustus hingga 8 September mendatang. 

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri, dan Andi Desfinadi dari pihak swasta ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Khusus untuk Andi, akan ditahan mulai 21 Agustus hingga 9 September.

Karomansi ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.

Ia diduga menerima suap dari orangtua mahasiswa yang ingin anaknya dinyatakan lolos seleksi jalur mandiri.

Baca juga: Rektor Universitas Lampung Karomani Ditahan KPK, Kenakan Rompi Oranye

Dalam operasi tersebut KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 414,5 juta, buku ATM berisi Rp 1,8 miliar, safe deposit box berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.

Asep mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan.

Karomani disangka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com