Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Hakim Mengapa Mampir di Cimahi, Anak Buah Sebut Jemput Lala Teman Kolonel Priyanto

Kompas.com - 15/03/2022, 16:20 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Inf Priyanto ternyata membawa seorang perempuan bernama Lala ketika ke Jakarta.

Hal itu terungkap setelah majelis hakim bertanya mengapa mereka singgah di Cimahi, Jawa Barat dan menyinggung soal seseorang yang bernama Lala.

“Setahu saya, teman perempuan (Kolonel Inf Priyanto),” kata Kopda Andreas Dwi Atmoko menjawab pertanyaan ketua majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Ia kemudian menjelaskan, dirinya bersama Priyanto dan Koptu Ahmad Sholeh pergi ke Jakarta untuk menghadiri rapat koordinasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat pada 6-7 Desember 2021.

Baca juga: Kolonel Priyanto Cari Sungai Lewat Google Map untuk Buang Jenazah Handi dan Salsa

Perempuan itu dijemput Kolonel Inf Priyanto di kediamannya di Cimahi, Jawa Barat, tepatnya setelah rombongan berangkat dari Sleman menuju Jakarta menggunakan mobil.

Andreas mengungkapkan, selama di Jakarta, Kolonel Inf Priyanto bersama rombongan menginap di Hotel Holiday Inn dan Hotel 88.

Andreas menyebutkan, rombongan menginap di Hotel Holiday Inn pada hari pertama rapat evaluasi.

Ketika itu, Andreas tidur sekamar bersama Koptu Ahmad Sholeh, yang juga anak buah sekaligus sopir cadangan Kolonel Inf Priyanto.

Sedangkan, Kolonel Inf Priyanto tidur satu kamar bersama Lala.

Baca juga: Kolonel Priyanto, Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg yang Terancam Hukuman Mati

Pembagian tempat tidur tersebut juga sama ketika rombongan berpindah tempat penginapan ke Hotel 88 pada hari kedua.

Setelah selesai mengikuti rapat koordinasi, Kolonel Inf Priyanto bersama rombongan kemudian pulang menuju Bandung dan menginap di Hotel Ibis.

“Siap di Hotel Ibis,” ungkap Andreas.

Di Hotel Ibis, Kolonel Inf Priyanto juga tidur sekamar dengan Lala. Sedangkan, Andreas tidur sekamar dengan Koptu Ahmad Sholeh.

Setelah selesai menginap, selanjutnya Kolonel Inf Priyanto memulangkan Lala ke Cimahi dan kembali melanjutkan perjalanan pulang menuju Sleman.

Di perjalanan inilah rombongan Kolonel Inf Priyanto menabrak Handi dan Salsa yang kemudian jasadnya dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Baca juga: Kolonel Priyanto Minta Mobil yang Tabrak Sejoli di Nagreg Diganti Warna, Saksi: Mungkin agar Tidak Ketahuan

Sebelumnya, Kolonel Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com