Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Parpol Pendaftar Pemilu Meningkat, Perludem: Pengalaman Sebelumnya Banyak Parpol Gugur Saat Verifikasi

Kompas.com - 15/08/2022, 14:14 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agusyati mengatakan melonjaknya jumlah partai politik (parpol) pendaftar pemilu mendatang, belum pasti menunjukan jumlah peserta Pemilu 2024 bakal meningkat.

Pasalnya proses pendaftaran calon peserta pemilu baru tahap awal. Setelah ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan verifikasi administrasi dan faktual dari tiap parpol tersebut.

“Berdasarkan pengalaman-pengalaman pemilu sebelumnya akan banyak partai-partai yang berguguran saat ditetapkan menjadi parpol peserta pemilu,” tutur Khoirunnisa pada Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Demokrat Bakal Fokus Bangun Koalisi Usai Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

“Jadi banyaknya jumlah parpol yang mendaftar belum memberikan kepastian jumlah parpol peserta pemilunya,” ungkapnya.

Adapun pada Pemilu 2019 terdapat 27 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta dan hanya 14 yang dinyatakan lolos menjadi peserta kontestasi elektoral.

Angka itu meningkat signifikan dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 setelah KPU menyebut ada 40 parpol yang sudah mendaftar sejak 1 Agustus 2022.

Khoirunnisa menilaia jika nantinya jumlah parpol peserta Pemilu 2024 sudah ditetapkan oleh KPU dan jumlahnya meningkat, hal itu baik untuk masyarakat.

Baca juga: 24 Parpol Lolos ke Tahap Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

“Ini tentu baik saja untuk pemilih karena memiliki alternatif pilihan lain di pemilu, asalkan betul-betul ada perbedaan antara partai baru dengan partai-partai yang sudah eksis selama ini,” paparnya.

Ia lantas menjelaskan sejumlah persoalan yang dihadapi parpol baru untuk bisa mempengaruhi konstituen.

Pertama, parpol baru tak bergerak cepat membangun jaringan di masyarakat.

“Lalu juga karena agenda politiknya dipandang tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat,” sebutnya.

Persoalan ketiga, lanjut dia, kekuatan finansial parpol baru tak sekuat parpol lama. Kondisi itu mempengaruhi eksistensi politiknya di masyarakat.

Baca juga: 6 Parpol Serahkan Berkas Fisik di Hari Terakhir Pendaftaran Pemilu 2024

“Apalagi regulasi mensyaratkan partai harus bersifat nasional, yang ini membutuhkan biaya yang besar,” ucap Khoirunnisa.

“Partai-partai yang tidak memiliki dukungan finansial yang cukup tentu akan sulit bersaing dengan partai-partai yang sudah mapan,” tandasnya.

Diketahui terdapat 14 parpol yang dinyatakan lolos dalam Pemilu 2019 yaitu PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kemudian Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, Partai Garuda, Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya (Berkarya).

Baca juga: Pendaftaran Resmi Ditutup, 40 Parpol Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Sementara itu 13 parpol lainnya dinyatakan tak lolos menjadi peserta pemilu kala itu.

Sementara itu KPU bakal mengumumkan parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.

Pengumuman itu disertai penentuan nomor urut parpol peserta pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com