JAKARTA, KOMPAS.com - Total terdapat enam partai politik yang menyerahkan berkas keanggotaan partai secara fisik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada hari terakhir pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Ke-enam partai itu adalah Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kongres, dan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).
Dari enam partai tersebut, Partai Perkasa paling menyita perhatian karena membawa mobil pikap dan mobil boks berisi berkas partai secara fisik.
Baca juga: Daftar ke KPU, Eggi Sudjana Sesumbar Partainya Bakal Masuk 5 Besar di Pemilu 2024
Pantauan Kompas.com, jumlah berkas yang dibawa Partai Perkasa mencapai 25 boks kontainer besar berisi berkas dari 34 provinsi.
Sementara itu, Partai Pandai besutan pengacara kondang Farhat Abbas menjadi partai yang memiliki kesempatan paling lama untuk melengkapi berkas pendaftaran.
Pandai telah mendaftar secara resmi ke KPU RI pada hari pertama pendaftaran, Senin (1/8/2022), dan baru melengkapi berkas secara fisik di malam terakhir, Minggu (14/8/2022).
Berkas fisik enam partai politik itu kemudian dilakukan prosesi serah terima dengan perwakilan KPU, disaksikan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebagai informasi, jauh sebelum pendaftaran dibuka 1 Agustus 2022, KPU telah membuka akses sejak 24 Juni 2024 bagi partai politik tentang Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), aplikasi bagi partai politik menghimpun data kepartaian secara digital.
Kebanyakan partai politik memilih menghimpun data lewat Sipol karena dianggap lebih efisien, selain untuk partai politik, juga untuk KPU yang akan melakukan pengecekan berkas.
Sebab, berbagai berkas yang diserahkan partai politik mencakup berkas keanggotaan di 34 provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan di seluruh Indonesia, lengkap dengan data KTP dan NIK anggota-anggota partai.
Melalui Sipol, pengecekan kelengkapan berkas pendaftaran partai politik dapat dilakukan kurang dari kurun 1 jam.
Baca juga: Pendaftaran Resmi Ditutup, 40 Parpol Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024 ke KPU
Namun, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, Sipol tidak menjadi kewajiban/syarat mutlak bagi partai politik ketika mendaftarkan diri, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Oleh karena itu, partai politik tetap dapat menyerahkan data partai secara konvensional lewat berkas fisik.
Mengantisipasi hal ini, sejak Jumat (12/8/2022), KPU RI telah membuka desk khusus penerimaan berkas cetak partai politik di kantornya, namun baru hari ini terdapat partai politik yang menyerahkan berkas cetak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.