Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi KPU, Partai Republiku Klaim Berkas Persyaratan Parpol Sudah Lengkap

Kompas.com - 14/08/2022, 09:52 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Republiku Ramses David Simanjuntak beserta jajaran partainya mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (14/8/2022) pagi.

Kedatangannya ke KPU adalah untuk melengkapi berkas dokumen pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Ramses mengeklaim, berkas dokumen itu kini sudah dinyatakan lengkap oleh KPU.

"Ini sudah ada suratnya bahwa itu sudah lengkap, nah itu menyatakan dari KPU-nya bahwa itu sudah lengkap," kata Ramses ditemui di Kantor KPU, Minggu.

Baca juga: Daftar Pemilu 2024, Partai Republiku Indonesia Akan All Out

Ia menuturkan, sebelumnya berkas dokumen yang belum dinyatakan lengkap oleh KPU adalah masalah sistem informasi partai politik (Sipol).

Guna melengkapi Sipol, Partai Republiku mendatangi Kantor KPU.

Menurut Ramses, pertemuan dengan jajaran KPU untuk mencocokkan data yang dinilai belum lengkap.

"Agenda di dalam hanya untuk mencocokkan data. Sebelumnya centang birunya 98 persen, begitu kita lengkapi 1 per seribunya dengan juga kecamatannya, makanya dinyatakan surat ini lengkap seperti itu," jelasnya.

Baca juga: Jelang Hari Terakhir Pendaftaran, 3 Parpol Belum Konfirmasi ke KPU

Sebelumnya, sekitar sepekan dibukanya pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 sejak 1 Agustus 2022, empat partai politik pendaftar belum melengkapi berkas persyaratan.

Pada pendaftaran hari ketujuh, Senin (8/8/2022), Partai Republiku Indonesia datang mendaftarkan diri namun berkasnya dinyatakan belum lengkap.

"Ada satu partai yang saat ini kami minta untuk melengkapi dokumennya dan kami berikan kesempatan kepada partai tersebut sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 yaitu partai Republiku Indonesia," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Selasa (9/8/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com