JAKARTA, KOMPAS.com - Total sebanyak 40 partai politik resmi mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI selama 2 pekan pendaftaran dibuka sejak Senin (1/8/2022) hingga Minggu (14/8/2022) pukul 23.59.
Pukul 23.59, seluruh komisioner termasuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari melakukan seremoni penutupan pendaftaran.
"Pada hari ini, 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 adalah batas akhir pendaftaran partai politik, maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dinyatakan ditutup," ucap Hasyim.
Baca juga: Partai Perkasa Jelaskan Alasan Boyong 2 Mobil Isi Dokumen Fisik Saat Daftar Pemilu ke KPU
Total, ada 43 partai pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.
Tiga partai yang tak mendaftarkan diri adalah Partai Rakyat, Partai Mahasiswa, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.
KPU belum mengumumkan parpol yang lolos ke tahapan selanjjutnya, yakni tahapan verifikasi administrasi.
Baca juga: Daftar ke KPU, Eggi Sudjana Sesumbar Partainya Bakal Masuk 5 Besar di Pemilu 2024
Berikut daftar 40 partai yang resmi mendaftar ke KPU RI selama pendaftaran dibuka 2 pekan sejak Senin (1/8/2022):
Parpol mendaftar di hari terakhir, Minggu (14/8/2022) hingga pukul 23.59 WIB:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.