Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Brigadir J, Tim Khusus Polri Masih Dalami Dekoder CCTV

Kompas.com - 11/08/2022, 15:13 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tim khusus penanganan kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat masih mendalami sejumlah decoder closed-circuit television (CCTV) yang berkaitan kejadian itu.

“Saya sudah menanyakan ke Pak Kabareskrim untuk CCTV kan ada beberapa dekoder yang masih dilakukan analisis oleh laboratorium forensik,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Adapun dalam proses penanganan kasus tersebut, beredar video yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup saat tiba di rumah Ferdy Sambo.

Baca juga: Pintu Maaf Keluarga Brigadir J untuk Ferdy Sambo dan Bharada E, Samuel: Tetapi Hukum Terus Berjalan

Menurut Dedi, rekaman CCTV yang beredar itu sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Tentunya CCTV yang sudah beredar ini, ini kan yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujar Dedi.

Menurut Dedi, pendalaman laboratorium forensik terhadap decoder CCTV dilakukan dalam rangka pembuktian alat bukti digital secara ilmiah.

Rincian dari setiap isi pendalaman tim khusus, kata Dedi, akan dibuka di persidangan.

Baca juga: Komnas HAM Jadwalkan Panggil Istri Ferdy Sambo Jumat 12 Agustus

“Semuanya akan dibuka secara terang benderang di persidangan,” tegas Dedi.

Diketahui, dalam kasus penembakan Brigadir J, tim khusus telah menetapkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Adapun penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, 8 Juli 2022.

Berdasarkan hasil pendalaman tim khusus, Irjen Ferdy memerintahkan salah satu ajudannya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer untuk membunuh Brigadir J.

Baca juga: Komnas HAM Tunda Pemeriksaan Ferdy Sambo

Kejadian itu juga melibatkan ajudan lainnya yakni Bripka Ricky Rizal atau RR dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy yakni Kuat Maruf atau KM.

Terhadap Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf pun juga ditetapkan tersangka. Keempat tersangka pun dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com