JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan dan Pengawasan M Choirul Anam mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Kamis (11/8/2022) pukul 14.00 WIB.
"Hari ini kami jadwalkan untuk permintaan keteranagn Irjen Sambo nanti siang Jam 2," ujar Anam saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Kamis.
Baca juga: Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J Hari Ini
Akan tetapi, Anam mengatakan, belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian terkait kehadiran Ferdy Sambo ke Komnas HAM.
"Sampai pagi ini kami belum mendapatkan kabar, apakah agenda tersebut bisa dilaksanakan ataukah tidak," imbuh Anam.
Anam belum bisa memastikan kehadiran Ferdy Sambo. Sebab, sebelumnya Komnas HAM pernah batal memeriksanya karena penyidik polisi sedang melakukan pendalaman terhadap Sambo.
"Ini persis sebenarnya seperti beberapa waktu yang lalu, salah satu komunikasi beberapa waktu yang lalu ketika itu juga diundur itu adalah memang teman-teman penyidik kepolisian sedang melakukan pendalaman," ucap dia.
Baca juga: Ketua RT Sebut Istri Ferdy Sambo Menangis di Kamar Saat Penggeledahan
Akan tetapi, pihak Komnas HAM memaklumi jika Sambo tak bisa dihadirkan karena pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadapnya atas kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kalau memang itu argumentasi sedang melakukan pendalaman dan sebagainya ya kami pasti akan hormati karena itu adalah bagian dari proses hukum," tutur Anam.
Sementara di depan kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary Nomor 4B, Menteng Jakarta Pusat dilakukan penjagaan oleh kepolisian.
Pantauan Kompas.com, aparat kepolisian terlihat mulai berjaga pukul 10.20 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.