JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tim khusus penanganan kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat masih mendalami sejumlah decoder closed-circuit television (CCTV) yang berkaitan kejadian itu.
“Saya sudah menanyakan ke Pak Kabareskrim untuk CCTV kan ada beberapa dekoder yang masih dilakukan analisis oleh laboratorium forensik,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Adapun dalam proses penanganan kasus tersebut, beredar video yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup saat tiba di rumah Ferdy Sambo.
Menurut Dedi, rekaman CCTV yang beredar itu sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Tentunya CCTV yang sudah beredar ini, ini kan yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujar Dedi.
Menurut Dedi, pendalaman laboratorium forensik terhadap decoder CCTV dilakukan dalam rangka pembuktian alat bukti digital secara ilmiah.
Rincian dari setiap isi pendalaman tim khusus, kata Dedi, akan dibuka di persidangan.
“Semuanya akan dibuka secara terang benderang di persidangan,” tegas Dedi.
Diketahui, dalam kasus penembakan Brigadir J, tim khusus telah menetapkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Adapun penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, 8 Juli 2022.
Berdasarkan hasil pendalaman tim khusus, Irjen Ferdy memerintahkan salah satu ajudannya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer untuk membunuh Brigadir J.
Kejadian itu juga melibatkan ajudan lainnya yakni Bripka Ricky Rizal atau RR dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy yakni Kuat Maruf atau KM.
Terhadap Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf pun juga ditetapkan tersangka. Keempat tersangka pun dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/11/15130461/kasus-brigadir-j-tim-khusus-polri-masih-dalami-dekoder-cctv