Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkarnya Skenario Sang Jenderal, Prestasi Irjen Ferdy Sambo Lenyap dalam Sehari

Kompas.com - 10/08/2022, 10:46 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo kini menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Proses penyidikan kasus itu bahkan sempat beberapa kali berpindah mulai dari Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, hingga terakhir ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Selain Sambo, ada 2 polisi lain yang turut menjadi tersangka dalam perkara itu. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, serta Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.

Sedangkan satu tersangka lagi adalah KM, yang merupakan asisten dan sopir dari istri Sambo, Putri Candrawathi.

Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Selain itu, Sambo diduga menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas.

Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).

Baca juga: Komnas HAM Harap Bisa Periksa Ferdy Sambo meski Berstatus Tersangka

Jejak karier Ferdy Sambo

Sambo merupakan polisi yang berpengalaman di bidang reserse.

Lelaki kelahiran Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, pada 19 Februari 1973 itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1994.

Setahun setelah lulus dari Akpol, Sambo ditugaskan sebagai Pamapta C dan Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur.

Sambo terus berkutat di bagian reserse hingga ditugaskan menjadi Wakapolsek Wakapolsek Metro Matraman pada 1999.

Jabatan Sambo terus naik dengan menjadi Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur pada 2001 dan Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar pada 2003.

Baca juga: Status Irjen Ferdy Sambo di Polri Akan Diputuskan Dalam Sidang Etik

Sambo juga pernah menjabat sebagai Kasubbag Reskrim Polwil Bogor pada 2005 dan Wakapolres Sumedang Polda Jabar pada 2007.

Setelah itu, Sambo sempat 2 kali menjadi Kapolres. Yakni Kapolres Purbalingga pada 2012 dan Kapolres Brebes pada 2013.

Karier Sambo berlanjut dan ditarik menjadi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2015.

Jabatan Sambo terus naik hingga ditarik ke Bareskrim Polri dengan menjadi Kasubdit III dan IV Dittipidum pada 2016.

Pada 2019, Sambo diangkat menjadi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtpidum) Bareskrim Polri.

Baca juga: Mahfud Sebut Motif Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Sambo kemudian ditugaskan sebagai Kadiv Propam Polri mulai 2020 hingga dicopot dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri pada 4 Agustus 2022.

Prestasi Ferdy Sambo

Sebelum menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Sambo pernah beberapa kali menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Dia dilibatkan dalam penyelidikan kasus bom Sarinah Thamrin pada 2016.

Selain itu, Sambo juga menjadi salah satu penyidik yang turut mengungkap pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau kasus kopi mengandung sianida pada 2016.

Sambo juga menangani kasus surat palsu Djoko Tjandra pada 2018, sertakebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI pada 2020.

Selain itu, Sambo sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri.

Baca juga: Polisi Angkut 1 Boks Kontainer Usai Geledah Rumah Sambo

Satgassus berwenang untuk melakukan penyelidikan perkara seperti Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Satgassus Polri memiliki tugas dan wewenang yang cukup krusial di kepolisian.

Jabatan Kasatgassus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri.

Posisi itu baru difungsikan hanya sewaktu-waktu bila diperlukan, misalnya saat ada gangguan perekonomian nasional.

Peran Ferdy Sambo di kasus Brigadir J

Pada 4 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan mencopot Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri, serta memindahkannya (mutasi) menjadi Pejabat Tinggi di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Dari pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) saat itu, Sambo diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J.

Salah satu bentuk ketidakprofesionalan Ferdy yaitu pengambilan dekoder kamera pengawas atau CCTV di pos jaga Kompleks Asrama Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat ini Ferdy Sambo ditempatkan di Markas Korps (Mako) Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat selama 30 hari untuk pemeriksaan.

Baca juga: Pengacara Hormati Penetapan Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Polri juga membeberkan peran Sambo dalam kasus itu dari hasil penyidikan tim khusus (Timsus) pada Selasa kemarin.

Menurut Agus, Ferdy Sambo diduga adalah orang yang memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia.

Selain itu, Ferdy juga diduga melakukan rekayasa di TKP untuk mengaburkan fakta kejadian.

"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen FS di Komplek Polri duren 3," ujar Agus.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Sigit menyebutkan, baku tembak itu merupakan skenario Sambo.

Fakta yang sesungguhnya, kata Sigit, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Polri Geledah 3 Rumah Ferdy Sambo, Cari Bukti terkait Kasus Penembakan Brigadir J

Setelahnya, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya agar seolah terjadi adu tembak.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri.

(Penulis: Fika Nurul Ulya, Rahel Narda Chaterine, Adhyasta Dirgantara, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Dani Prabowo, Rizal Setyo Nugroho)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com