JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo kini menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Proses penyidikan kasus itu bahkan sempat beberapa kali berpindah mulai dari Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, hingga terakhir ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Selain Sambo, ada 2 polisi lain yang turut menjadi tersangka dalam perkara itu. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, serta Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.
Sedangkan satu tersangka lagi adalah KM, yang merupakan asisten dan sopir dari istri Sambo, Putri Candrawathi.
Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.
Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.
Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Selain itu, Sambo diduga menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas.
Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).
Baca juga: Komnas HAM Harap Bisa Periksa Ferdy Sambo meski Berstatus Tersangka
Sambo merupakan polisi yang berpengalaman di bidang reserse.
Lelaki kelahiran Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, pada 19 Februari 1973 itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1994.
Setahun setelah lulus dari Akpol, Sambo ditugaskan sebagai Pamapta C dan Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur.
Sambo terus berkutat di bagian reserse hingga ditugaskan menjadi Wakapolsek Wakapolsek Metro Matraman pada 1999.
Jabatan Sambo terus naik dengan menjadi Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur pada 2001 dan Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar pada 2003.
Baca juga: Status Irjen Ferdy Sambo di Polri Akan Diputuskan Dalam Sidang Etik
Sambo juga pernah menjabat sebagai Kasubbag Reskrim Polwil Bogor pada 2005 dan Wakapolres Sumedang Polda Jabar pada 2007.
Setelah itu, Sambo sempat 2 kali menjadi Kapolres. Yakni Kapolres Purbalingga pada 2012 dan Kapolres Brebes pada 2013.
Karier Sambo berlanjut dan ditarik menjadi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2015.
Jabatan Sambo terus naik hingga ditarik ke Bareskrim Polri dengan menjadi Kasubdit III dan IV Dittipidum pada 2016.
Pada 2019, Sambo diangkat menjadi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtpidum) Bareskrim Polri.
Baca juga: Mahfud Sebut Motif Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Sambo kemudian ditugaskan sebagai Kadiv Propam Polri mulai 2020 hingga dicopot dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri pada 4 Agustus 2022.
Sebelum menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Sambo pernah beberapa kali menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Dia dilibatkan dalam penyelidikan kasus bom Sarinah Thamrin pada 2016.
Selain itu, Sambo juga menjadi salah satu penyidik yang turut mengungkap pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau kasus kopi mengandung sianida pada 2016.
Sambo juga menangani kasus surat palsu Djoko Tjandra pada 2018, sertakebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI pada 2020.
Selain itu, Sambo sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri.
Baca juga: Polisi Angkut 1 Boks Kontainer Usai Geledah Rumah Sambo
Satgassus berwenang untuk melakukan penyelidikan perkara seperti Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Satgassus Polri memiliki tugas dan wewenang yang cukup krusial di kepolisian.
Jabatan Kasatgassus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri.
Posisi itu baru difungsikan hanya sewaktu-waktu bila diperlukan, misalnya saat ada gangguan perekonomian nasional.
Pada 4 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan mencopot Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri, serta memindahkannya (mutasi) menjadi Pejabat Tinggi di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Dari pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) saat itu, Sambo diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J.
Salah satu bentuk ketidakprofesionalan Ferdy yaitu pengambilan dekoder kamera pengawas atau CCTV di pos jaga Kompleks Asrama Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat ini Ferdy Sambo ditempatkan di Markas Korps (Mako) Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat selama 30 hari untuk pemeriksaan.
Baca juga: Pengacara Hormati Penetapan Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Polri juga membeberkan peran Sambo dalam kasus itu dari hasil penyidikan tim khusus (Timsus) pada Selasa kemarin.
Menurut Agus, Ferdy Sambo diduga adalah orang yang memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia.
Selain itu, Ferdy juga diduga melakukan rekayasa di TKP untuk mengaburkan fakta kejadian.
"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen FS di Komplek Polri duren 3," ujar Agus.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Sigit menyebutkan, baku tembak itu merupakan skenario Sambo.
Fakta yang sesungguhnya, kata Sigit, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Polri Geledah 3 Rumah Ferdy Sambo, Cari Bukti terkait Kasus Penembakan Brigadir J
Setelahnya, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya agar seolah terjadi adu tembak.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri.
(Penulis: Fika Nurul Ulya, Rahel Narda Chaterine, Adhyasta Dirgantara, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Dani Prabowo, Rizal Setyo Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.