JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan status Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo selanjutnya akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Termasuk, dalam hal ini apakah Sambo akan dipecat atau tidak dari institusi Polri.
"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Komnas HAM Harap Bisa Periksa Ferdy Sambo meski Berstatus Tersangka
Diketahui, Sambo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dedi belum mengetahui kapan proses sidang KKEP untuk Ferdy Sambo akan digelar.
"Nanti ditanyakan dulu ke Inspektorat Khusus (Itsus)," ucapnya.
Baca juga: Mahfud Sebut Motif Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Diketahui, ada empat orang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Keempatnya adalah Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo (FS).
"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Jejak Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J: Dinonaktifkan dari Kadiv Propam, Dicopot, lalu Jadi Tersangka
Agus pun memaparkan peran masing-masing tersangka.
Berikut peran Ferdy Sambo hingga Bharada E:
1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban
2. Bripka RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
3. KM: turut memantu dan menyaksikan penembakan korban
4. Irjen Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Baca juga: Polisi Angkut 1 Boks Kontainer Usai Geledah Rumah Sambo
Agus mengungkapkan keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.