JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, pengungkapan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J harus disampaikan apa adanya.
Jokowi mengatakan, hal itu penting dilakukan agar citra Polri dalam penegakkan hukum tetap terjaga.
"Sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apapun tetap harus kita jaga," ujar Jokowi dalam keterangan pers yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Jokowi Minta Kematian Brigadir J Diusut Tuntas: Jangan Turunkan Kepercayaan Publik Terhadap Polri
Dalam keterangannya, presiden pun meminta agar aparat penegak hukum tidak ragu-ragu dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir J.
Presiden menekankan bahwa kebenaran harus diungkap sesuai fakta apa adanya.
"Ya sejak awal kan saya sampaikan, sejak awal kan saya sampaikan, usut tuntas. Jangan ragu-ragu. Jangan ada yg ditutup- tutupi. Ungkap kebenaran apa adanya, ungkap kebenaran apa adanya," tambahnya.
Baca juga: Setelah Bharada E dan Brigadir RR, Siapa Tersangka Selanjutnya di Kasus Kematian Brigadir J?
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J akan diumumkan hari ini.
Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Selasa pagi. Kompas.com telah memperoleh izin untuk mengutip pernyataan tersebut.
“Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (Insya Allah). Tersangka akan diumumkan hari ini,” kata Mahfud, dikutip dari Twitternya-nya.
Ia juga meyakini, kasus pembunuhan Brigadir J bisa diungkap asal dikawal dari “ranjau geng pelaku”.
“Sebab locus delicti-nya jelas di sebuah gedung, korban juga jelas, orang-orang yang ada disitu juga jelas. Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya,” imbuh dia.
Baca juga: Jokowi Singgung Perubahan Nama Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak, Minta Masyarakat Ajukan ke Pusat
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan sejumlah tersangka.
Pertama, Bharada E yang dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain itu ada Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP. Keduanya kini telah ditahan.
Baca juga: Pengacara Bharada E: Pistol Brigadir J Dipakai Pelaku Lain Tembak Jari Korban
Satu tersangka lagi yakni K, sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo. Polisi belum menjelaskan terkait K.
Sementara itu, Ferdy Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob karena diduga berperan dalam mengambil CCTV di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J.
Atas tindakan tersebut, Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.