JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, jajarannya akan berkoordinasi dengan dinas perhubungan untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) untuk biaya parkir di sekitar Masjid Istiqlal.
“Pungli terus-terusan terjadi, kami langsung terhubung dengan dinas perhubungan untuk memastikan oknum tersebut segera ditindak,” kata Sandiaga dikutip dari Kompas TV, Senin (13/5/2024).
Apalagi, menurut Sandiaga, Masjid Istiqlal sedang disiapkan untuk kunjungan Pemimpin Gereja Katolik Paus Fransiskus pada awal September 2024.
“Kebetulan kalau wisata religi di Istiqlal ini kan sedang kita siapkan, apalagi nanti Paus Fransiskus katanya akan mempertimbangkan untuk mengunjungi Istiqlal dan Katederal, dua wisata religi yang memang kita sangat dorong di Jakarta,” ujar Sandiaga.
Baca juga: Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap
Oleh karena itu, dia berharap praktik-praktik premanisme dan pungli bisa segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum agar tidak terulang kembali.
“Kita berkoordinasi dengan aparat hukum untuk praktik-praktik premanisme dan pungli yang ada dengan membenani biaya parkir setinggi itu segera ditindaklanjuti,” kata Sandiaga.
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan, peristiwa pungli sebesar Rp 150.000 terhadap kendaraan yang parkir di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat yang viral di media sosial, ternyata terjadi satu bulan lalu.
“Video itu diambil pada Kamis, 18 April (2024) pukul 04.00 WIB dini hari. Artinya, satu bulan yang lalu di tempat preskon ini depan Masjid Istiqlal, gerbang Al Fatah,” kata Dhanar dalam konferensi pers dikutip dari Kompas TV, Senin.
Dari peristiwa itu, dia mengatakan, ada dua orang yang sudah diidentifikasi dan diamankan, yakni AB (49) dan J (26). Sementara satu orang lagi masih dilakukan penyelidikan.
Baca juga: Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya
Terhadap kedua orang tersebut, Dhanar mengatakan, AB ditindaklanjuti berkaitan perkara penyalahgunaan narkoba karena hasil tes urine positif metamfetamin.
Kemudian, terhadap J sudah ditahan dan disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Sebelumnya, video yang diunggah di akun Instagram @romansasopirtruck memperlihatkan aksi pungli terhadap pengendara roda empat di depan Masjid Istiqlal.
Dalam video itu, terlihat perdebatan antara juru parkir dengan pengunjung Masjid Istiqlal yang membawa mobil. Pasalnya, pengemudi mobil itu dimintai uang sebesar Rp 150.000 oleh pihak yang diduga juru parkir (jukir) liar.
Baca juga: Paus Fransiskus Akan Berkunjung ke Tanah Air pada 3-6 September, Indonesia Jadi Negara Pertama
Sementara itu, Paus Fransiskus dijadwalkan bakal mengunjungi Indonesia selama tiga hari, yakni pada 3-6 September 2024.
“Indonesia akan menjadi negara pertama dalam rangkaian kunjungan Paus Fransiskus ke kawasan Asia Pasifik, yang diikuti kunjungan ke Papua Nugini, Timor Leste dan Singapura,” bunyi keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).