Kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak melaporkan dugaan Pasal 340, 55, dan 56 KUHP. Mereka mengaku membawa sejumlah barang bukti guna mendukung laporan tersebut.
Setelah melaporkan dugaan pembunuhan berencana, pihak keluarga Brigadir J mengaku meragukan hasil otopsi pihak kepolisian.
Kamaruddin kemudian meminta jenazah almarhum Brigadir J diotopsi ulang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya pada 18 Juli.
Baca juga: Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari
Listyo mengaku keputusan itu dibuat agar penyidikan kasus kematian Brigadir J semakin jelas.
Mereka juga meminta Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan.
Tak lama setelah menonaktifkan Sambo, Sigit memutuskan menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan pada 20 Juli.
Selain Hendra, Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto juga dinonaktifkan.
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kapolri menangani perkara ini dengan profesional.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua naik ke tahap penyidikan.
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut penyidik telah selesai melakukan gelar perkara.
Baca juga: Komnas HAM: Kasus Brigadir J Semakin Terang Benderang
"Betul, sudah (naik ke penyidikan)," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (22/7/2022).
Sejumlah ajudan Kadiv Propam Polri, termasuk Bharada E menjalani pemeriksaan di Komnas HAM pada 26 Juli.
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menyebut kondisi Bharada E tidak benar-benar stabil kendati bisa menuturkan kronologi peristiwa versinya dengan runut.
Jenazah Brigadir J Diotopsi Ulang
Selang 20 hari setelah meninggal, penyidik kemudian melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Otopsi dilakukan di RSUD Sungai Bahar pada 27 Juli.
Otopsi dilakukan oleh sejumlah dokter forensik baik dari internal maupun eksternal Polri.
Komnas HAM Sebut Brigadir J Tewas di Jakarta
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam pada 28 Juli menyebut Brigadir J tewas di Jakarta.
Kesimpulan ini berdasar pada pemeriksaan digital yang diperoleh tim forensik digital Polri, termasuk 27 CCTV yang tersebar dari Magelang tempat keluarga Sambo merayakan ulang tahun pernikahan, hingga ke Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Anam mengatakan, setelah rombongan tiba di Duren Tiga, mereka melakukan tes PCR, termasuk Brigadir J.
Baca juga: Pengacara Ajukan Pengunduran Diri sebagai Kuasa Hukum Bharada E
Setelah hampir satu bulan, Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua pada 3 Agustus.
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi menepis dugaan bahwa Bharada E melakukan pembelaan diri terpaksa saat membunuh Brigadir J.
Baca juga: 5 Temuan Baru Kasus Tewasnya Brigadir J, Tanda Tanya Kronologi Versi Polisi
Polisi menyangka Bharada E dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mabes Polri memeriksa 25 anggota yang dinilai tidak profesional menangani kematian Brigadir Yosua pada 4 Agustus.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, mereka berasal dari empat kesatuan yakni, Divisi Propam, Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Mabes Polri.