Saat ditanya lebih lanjut apakah rekaman CCTV itu berasal dari kediaman Irjen Ferdy Sambo, Dedi tak menjawab rinci. Dia hanya mengatakan, kamera CCTV yang disita berasal dari sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Di sekitar TKP," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022).
Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan dirinya sudah mengetahui personel kepolisian yang mengambil CCTV rusak di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.
Selain identitas pelaku, Sigit mengatakan, pihaknya juga sudah tahu bagaimana cara CCTV yang disebut rusak itu diambil.
"Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam, dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilannya," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Kapolri Tahu Oknum Polisi yang Ambil CCTV Rusak di Sekitar Rumah Ferdy Sambo
Sigit mengatakan, polisi yang mengambil CCTV rusak itu sudah diperiksa oleh tim khusus (timsus) Polri.
Nantinya, nasib polisi tersebut akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan timsus. Jika ditemukan adanya pelanggaran, bukan tidak mungkin oknum tersebut dipidana.
"Nanti akan kita proses berdasarkan hasil keputusan, apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," ujar Sigit.
Merespons ini, Ketua Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut, bisa jadi terdapat obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses hukum perihal CCTV kasus Brigadir J.
"Jelas kan kalau kayak itu (pengambilan CCTV) berarti ada dugaan obstruction of justice, dugaan ya karena sekarang mereka sedang diperiksa," kata Taufan saat dihubungi melalui telepon, Jumat (5/8/2022).
Menurut Taufan, keterangan terkait kerusakan CCTV yang terpasang di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo beberapa kali berubah.
Kerusakan CCTV pernah disebut karena petir, lalu berubah karena dekoder atau alat perekam data yang tak berfungsi.
"(Alasan yang berubah-ubah itu) membuat kami mencurigai, ini ada apa?" kata ujar Taufan.
Oleh karenanya, lanjut Taufan, bukan tidak mungkin terjadi tindakan menghalang-halangi proses hukum dalam kasus ini.
Kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).