JAKARTA, KOMPAS.com - Perihal rekaman closed-circuit television (CCTV) menjadi salah satu yang paling disorot dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Awalnya, polisi menyebut, seluruh CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, rusak saat insiden baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Sebagaimana diketahui, rumah dinas Sambo disebut menjadi lokasi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E pada Jumat (8/7/2022) yang berujung pada tewasnya Yosua.
12 hari pascakejadian, Polri menyatakan telah mengantongi rekaman CCTV yang bisa mengungkap kematian Brigadir J.
Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah mengetahui anggotanya yang mengambil rekaman CCTV rusak di sekitar lokasi kejadian.
Katanya, personel kepolisian itu telah diperiksa dan bisa jadi terancam hukuman pidana.
Ihwal rekaman CCTV ini pun hingga kini masih menjadi teka-teki yang belum terpecahkan.
Seluruh CCTV mati
Saat awal kasus ini terungkap, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa seluruh kamera CCTV di rumah Ferdy Sambo mati sejak 2 minggu sebelum kejadian.
"Kami juga mendapatkan bahwa di rumah tersebut memang kebetulan CCTV rusak. Rusak sejak dua minggu lalu, sehingga tidak dapat kami dapatkan," kata Budhi di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Kala itu, Budhi mengaku belum bisa memastikan jumlah kamera CCTV yang ada di rumah Ferdy Sambo. Namun, menurutnya, CCTV tersebut mati karena dekodernya rusak.
Belakangan, Budhi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Jaksel akibat kasus ini, tepatnya pada Rabu (20/7/2022).
Polisi temukan CCTV
Pada hari yang sama dengan dinonaktifkannya Budhi, Polri menyatakan telah menemukan rekaman CCTV yang bisa mengungkap peristiwa kematian Brigadir J.
"Tim ini bekerja maksimal. Kita sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang konstruksi kasus ini," kata Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Divhumas Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Menurut Dedi, rekaman CCTV itu langsung didalami oleh tim khusus (timsus) Polri dan akan dibuka jika seluruh rangkaian proses penyidikan kasus ini selesai.
"Jadi dia tidak sepotong-sepotong, juga akan menyampaikan secara komprehensif apa yang telah dicapai Timsus yang ditentukan bapak Kapolri," ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut apakah rekaman CCTV itu berasal dari kediaman Irjen Ferdy Sambo, Dedi tak menjawab rinci. Dia hanya mengatakan, kamera CCTV yang disita berasal dari sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Di sekitar TKP," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022).
Kapolri kantongi nama
Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan dirinya sudah mengetahui personel kepolisian yang mengambil CCTV rusak di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.
Selain identitas pelaku, Sigit mengatakan, pihaknya juga sudah tahu bagaimana cara CCTV yang disebut rusak itu diambil.
"Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam, dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilannya," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Sigit mengatakan, polisi yang mengambil CCTV rusak itu sudah diperiksa oleh tim khusus (timsus) Polri.
Nantinya, nasib polisi tersebut akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan timsus. Jika ditemukan adanya pelanggaran, bukan tidak mungkin oknum tersebut dipidana.
"Nanti akan kita proses berdasarkan hasil keputusan, apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," ujar Sigit.
Potensi "obstruction of justice"
Merespons ini, Ketua Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut, bisa jadi terdapat obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses hukum perihal CCTV kasus Brigadir J.
"Jelas kan kalau kayak itu (pengambilan CCTV) berarti ada dugaan obstruction of justice, dugaan ya karena sekarang mereka sedang diperiksa," kata Taufan saat dihubungi melalui telepon, Jumat (5/8/2022).
Menurut Taufan, keterangan terkait kerusakan CCTV yang terpasang di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo beberapa kali berubah.
Kerusakan CCTV pernah disebut karena petir, lalu berubah karena dekoder atau alat perekam data yang tak berfungsi.
"(Alasan yang berubah-ubah itu) membuat kami mencurigai, ini ada apa?" kata ujar Taufan.
Oleh karenanya, lanjut Taufan, bukan tidak mungkin terjadi tindakan menghalang-halangi proses hukum dalam kasus ini.
Kronologi awal polisi
Kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).
Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.
Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.
Menurut keterangan polisi saat itu, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.
Brigadir J disebut sempat mengancam istri Sambo dengan menodongkan pistol hingga membuat Putri berteriak.
Bharada E yang juga berada di rumah tersebut lantas merespons teriakan Putri, tetapi malah dibalas dengan tembakan Brigadir J. Bharada E pun membalas dengan melepaskan peluru.
Saat baku tembak tersebut, Brigadir J disebut memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut memberondong 5 peluru ke Brigadir J.
Dalam perkembangannya, pihak keluarga menduga banyak kejanggalan dalam kasus ini, salah satunya CCTV di lokasi kejadian yang disebut seluruhnya rusak.
Lalu, ditemukannya luka tak wajar di tubuh Brigadir J mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali.
Saat jasad Brigadir J tiba di rumah duka di Jambi, Sabtu (9/7/2022), pihak keluarga bahkan sempat dilarang membuka peti jenazah.
Terkini, Rabu (3/8/2022), Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) soal pembunuhan dengan sengaja.
Lalu, pada Kamis (4/8/2022), Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri. Dia dan sejumlah perwira tinggi, perwira menengah, juga beberapa personel kepolisian lainnya dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
(Penulis: Adhyasta Dirgantara, Singgih Wiryono | Editor: Sabrina Asril, Ivany Atina Arbi)
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/06/17000051/potensi-obstruction-of-justice-di-balik-cctv-rusak-di-kasus-brigadir-j-