JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengamankan empat anggotanya yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keempat anggota polisi tersebut diamankan di tempat khusus Provost Polri. Tempat itu juga dijaga ketat.
"Ya tempat khusus di Provost dan dijaga ketat," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan, ada 25 anggotanya yang saat ini diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus) terkait kasus Brigadir J.
Baca juga: Komnas HAM: Belum Tentu Bharada E Pelaku Penembakan Brigadir J meski Sudah Berstatus Tersangka
Sigit menyebutkan, mereka diperiksa karena diduga tidak profesional saat menangani kasus tersebut. Sebanyak empat dari 25 personel itu juga telah diamankan di tempat khusus.
"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Keempat personel polisi itu harus tinggal di tempat khusus tersebut selama 30 hari.
Sementara itu, untuk 21 personel polisi lainnya akan diproses sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri.
"Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," kata dia.
Baca juga: 5 Temuan Baru Kasus Tewasnya Brigadir J, Tanda Tanya Kronologi Versi Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.