Dari pengakuan keluarga Brigadir J juga terungkap beberapa kejadian yang dinilai tidak lazim usai peristiwa.
Baca juga: Alasan Polri Tempatkan 4 Polisi yang Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J di Tempat Khusus
Yakni mereka sempat didatangi oleh sejumlah polisi dan proses pemakaman Brigadir J yang tanpa upacara penghormatan.
Proses upacara penghormatan baru dilakukan setelah proses autopsi ulang yang dilakukan terhadap jenazah Brigadir J.
Keterangan awal yang menyebutkan Bharada E kini berbanding terbalik setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menegaskan Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J.
Andi mengatakan, Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Kapolri Sebut Pengambil CCTV di Kompleks Irjen Sambo Sudah Diperiksa, Bisa Dipidana
Bharada E, kata Andi, menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.
Penyidik juga menetapkan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara serta pemeriksaan saksi terhadap Bharada E.
Ketika disinggung lagi soal motif di balik kejadian itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan hal itu akan dibuka di persidangan.
“Sudah masuk ranah penyidikan. Nanti dibuka di persidangan,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (3/8/2022) malam.
Sehari setelahnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Tim Khusus (Timsus) masih mendalami motif penembakan yang dilakukan Bharada E hingga menewaskan Brigadir J.
Baca juga: Kapolri Janji Tak Tutupi Kasus Brigadir J, Semua Pihak Diminta Sabar
Menurut Sigit, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto beserta timnya terus menelusuri motif di balik peristiwa berdarah itu.
"Pak Kabareskrim dan Timsus sedang mendalami terkait peristiwa yang terjadi, tentunya semua motif sedang kita gali kemudian semuanya, jadi jelas jadi ini tugas dari Timsus untuk kemudian membuat terang semuanya," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Aryo Putranto Saptohutomo, Dani Prabowo, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.