JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebutkan sudah sejak awal berjanji bahwa pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan diungkap secara terang benderang.
Adapun Brigadir J adalah polisi yang meninggal dengan luka tembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
“Pak Kapolri dari awal sudah menyampaikan tidak akan menutup-nutupi kasus ini, beliau akan membuka sejelas-jelasnya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Kapolri Sebut Motif Penembakan Brigadir J Masih Didalami Timsus
Ia menjelaskan, tim khusus (timsus) serta Inspektorat Khusus (Irsus) terkait penyidikan kasus Brigadir sedang berproses.
Nantinya, Dedi menegaskan, hasil pendalaman timsus akan disampaikan apabila sudah selesai bekerja.
“Tapi saya mohon kepada teman-teman untuk sabar dulu, karena semuanya berproses,” ujar Dedi.
Adapun dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka. Dia diduga menembak Brigadir J hingga tewas.
Richard ditetapkan tersangka atas laporan dari pihak keluarga yang menduga Brigadir J meninggal karena dibunuh.
Dalam kasus Brigadir J, Bareskrim juga menangani dua laporan polisi yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan dan pengancaman yang diduga dilakukan Brigadir J.
Sebab, menurut penjelasan awal polisi, penembakan Bharada E dilakukan karena Brigadir J melecehkan dan menodongkan pistol ke istri Ferdy Sambo, PC.
Terkait setiap laporan dari kasus itu, menurut Dedi semua hal terkait kasus Brigadir J akan dijelaskan apabila penanganan perkara sudah selesai agar komprehensif.
“Demikian juga proses penyidikan, dari LP dari Polda Metro yang dua masih berproses,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.
Sambo dimutasi jadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri berdasarkan TR bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022. Telegram itu diteken pada 4 Agustus 2022.
Selain mencopot Ferdy Sambo, Kapolri juga memutasi sejumlah perwira serta sudah ada 25 personel Polri yang sedang diperiksa karena diduga bersikap tak professional saat menangani perkara Brigadir J.
Baca juga: Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, 4 Polisi Ditempatkan di Tempat Khusus
Mereka terdiri dari tiga perwira tinggi jenderal bintang satu, lima personel Komisaris Besar, tiga AKBP, dua personel Komisaris Polisi, tujuh personel perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
“25 personel ini kita periksa terkait dengan ketikdakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan,” ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Mereka juga berasal dari satuan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Bareskrim, Polres Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.