Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pembunuhan Brigadir dan Menanti Motif yang Tak Kunjung Terbuka

Kompas.com - 05/08/2022, 19:36 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sudah bergulir hampir satu bulan, tetapi sampai saat ini motif di balik kejadian itu tak kunjung terkuak.

Bahkan setelah Tim Khusus (Timsus) dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, motif di balik kejadian masih belum diketahui.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022. Akan tetapi, Mabes Polri baru mengungkap kejadian itu pada 11 Juli 2022.

Alasan mereka baru mengumumkan peristiwa itu berselang 2 hari kemudian karena saat itu karena ada suasana Idul Adha.

Saat itu Mabes Polri menyatakan terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di dalam rumah dinas mantan Kepala Divis Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, di kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca juga: 25 Polisi Tak Profesional di Kasus Brigadir J, IPW Ungkit Bawahan Polri Wajib Tolak Perintah Atasan yang Tak Sesuai

Peristiwa berdarah itu disebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), peristiwa itu terjadi setelah Bharada E dan Brigadir J tiba dari Magelang, Jawa Tengah, ke Jakarta.

Saat itu keduanya disebut tengah mengawal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut paparan Mabes Polri pada saat itu, Bharada E disebut membela diri karena Brigadir J lebih dulu menghunuskan senjata api dan melepaskan tembakan.

Bharada E disebut menanggapi kegaduhan yang terjadi di dalam rumah itu karena Brigadir J diduga melecehkan dan mengancam Putri dengan senjata api.

Ketika didatangi, Bharada E disebut disambut oleh Brigadir J yang menghunuskan senjata api.

Baca juga: Dugaan Pembunuhan Brigadir J Dinilai Bukan Tanggung Jawab Satu Orang

Mabes Polri kemudian menyatakan keduanya terlibat baku tembak. Dalam kejadian itu, Brigadir J meninggal dengan 7 luka tembak di tubuhnya.

Sedangkan Bharada E tidak mengalami luka sedikitpun. Saat itu Mabes Polri menyatakan Bharada E menembak karena untuk membela diri dan melindungi atasannya yakni Putri.

Setelah kasus itu dibuka kepada masyarakat, sejumlah kejanggalan mulai bermunculan.

Mulai dari perangkat perekam kamera CCTV yang diambil oleh polisi hingga sejumlah tanda janggal di jenazah Brigadir J.

Dari pengakuan keluarga Brigadir J juga terungkap beberapa kejadian yang dinilai tidak lazim usai peristiwa.

Baca juga: Alasan Polri Tempatkan 4 Polisi yang Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J di Tempat Khusus

Yakni mereka sempat didatangi oleh sejumlah polisi dan proses pemakaman Brigadir J yang tanpa upacara penghormatan.

Proses upacara penghormatan baru dilakukan setelah proses autopsi ulang yang dilakukan terhadap jenazah Brigadir J.

Bukan membela diri

Keterangan awal yang menyebutkan Bharada E kini berbanding terbalik setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menegaskan Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J.

Andi mengatakan, Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Kapolri Sebut Pengambil CCTV di Kompleks Irjen Sambo Sudah Diperiksa, Bisa Dipidana

Bharada E, kata Andi, menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.

Penyidik juga menetapkan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara serta pemeriksaan saksi terhadap Bharada E.

Ketika disinggung lagi soal motif di balik kejadian itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan hal itu akan dibuka di persidangan.

“Sudah masuk ranah penyidikan. Nanti dibuka di persidangan,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (3/8/2022) malam.

Sehari setelahnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Tim Khusus (Timsus) masih mendalami motif penembakan yang dilakukan Bharada E hingga menewaskan Brigadir J.

Baca juga: Kapolri Janji Tak Tutupi Kasus Brigadir J, Semua Pihak Diminta Sabar

Menurut Sigit, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto beserta timnya terus menelusuri motif di balik peristiwa berdarah itu.

"Pak Kabareskrim dan Timsus sedang mendalami terkait peristiwa yang terjadi, tentunya semua motif sedang kita gali kemudian semuanya, jadi jelas jadi ini tugas dari Timsus untuk kemudian membuat terang semuanya," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Aryo Putranto Saptohutomo, Dani Prabowo, Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Tawarkan Kaesang ke Parpol, Sekjen PDI-P: Replikasi Pilpres

Soal Jokowi Tawarkan Kaesang ke Parpol, Sekjen PDI-P: Replikasi Pilpres

Nasional
KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

Nasional
KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan 'Back Up' Data Imigrasi

[POPULER NASIONAL] PDI-P Bantah Hasto Menghilang | Kominfo Tak Respons Permintaan "Back Up" Data Imigrasi

Nasional
Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com