JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berkembang pesat 2 hari terakhir. Sejumlah nama terseret dalam pusaran kasus ini.
Pada Rabu (3/8/2022), polisi menetapkan satu tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, sosok yang disebut-sebut terlibat baku tembak hingga menewaskan Brigadir J.
Selang sehari, Irjen Ferdy Sambo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Sebagaimana narasi yang disampaikan polisi di awal, baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Brigadir J dan Bharada E merupakan ajudan Sambo.
Baca juga: Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J: Bharada E Jadi Tersangka Setelah Hampir Sebulan
Selain Sambo dicopot, beberapa anggota Polri lainnya dimutasi karena diduga tidak profesional dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Polisi hingga kini masih terus melakukan pendalaman kasus ini.
Bharada E menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.
Polisi memastikan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus ini.
Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.
Baca juga: Polri: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bukan Bela Diri
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Adapun Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Sementara, Pasal 55 KUHP berbunyi demikian:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Lalu, Pasal 56 KUHP mengatakan:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Baca juga: Pengacara Bingung Bharada E Jadi Tersangka padahal Belum Selesai Diperiksa sebagai Saksi
Irjen Ferdy Sambo resmi dicopot sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Pencopotan itu tertuang dalam telegram Kapolri bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022.