JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berkembang pesat 2 hari terakhir. Sejumlah nama terseret dalam pusaran kasus ini.
Pada Rabu (3/8/2022), polisi menetapkan satu tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, sosok yang disebut-sebut terlibat baku tembak hingga menewaskan Brigadir J.
Selang sehari, Irjen Ferdy Sambo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Sebagaimana narasi yang disampaikan polisi di awal, baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Brigadir J dan Bharada E merupakan ajudan Sambo.
Selain Sambo dicopot, beberapa anggota Polri lainnya dimutasi karena diduga tidak profesional dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Polisi hingga kini masih terus melakukan pendalaman kasus ini.
Bharada E tersangka
Bharada E menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.
Polisi memastikan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus ini.
Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Adapun Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Sementara, Pasal 55 KUHP berbunyi demikian:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Lalu, Pasal 56 KUHP mengatakan:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Sambo dicopot
Irjen Ferdy Sambo resmi dicopot sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Pencopotan itu tertuang dalam telegram Kapolri bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022.
Sebelumnya, sejak Senin (18/7/2022), Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Setelah resmi dicopot, Sambo dimutasi jadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Posisi Sambo di Kadiv Propam Polri digantikan oleh Irjen Syahardiantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim).
Kamis (4/8/2022) juga menjadi kemunculan perdana Sambo di tengah publik setelah kasus kematian Brigadir J.
Dia menyampaikan permohonan maaf ke institusi Polri atas kasus ini, sekaligus menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua.
"Demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan," kata Sambo sesaat sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan suadara Yosua kepada istri dan keluarga saya," tuturnya.
Sambo juga meminta masyarakat bersabar mengikuti perkembangan kasus ini dan tak berpersepsi macam-macam.
"Seluruh pihak pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi, persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Sambo meminta masyarakat mendoakan istrinya agar cepat pulih dari trauma dan supaya anak-anaknya mampu melewati situasi ini.
Mutasi anggota lain
Melalui telegram bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mencopot beberapa personel polisi lain dari jabatannya. Mereka diduga tidak profesional dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.
"Dimutasi dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus Timsus (Inspektorat Khusus di Tim Khusus)," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).
Termasuk Irjen Ferdy Sambo, ada 15 anggota Polri yang dimutasi karena kasus tewasnya Brigadir J. Berikut daftarnya:
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, saat ini ada 25 personel polisi yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara kematian Brigadir J yang sedang diperiksa oleh Irsus.
Agus mengatakan, jika ada personel yang melakukan pelanggaran pidana dalam kasus ini, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, maka akan dilakukan sidang etik.
“Rekomendasi daripada bapak Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum) nanti akan kita jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku,” kata dia.
Kronologi awal polisi
Kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).
Polri menyatakan bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.
Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.
Menurut keterangan polisi saat itu, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Brigadir J disebut sempat mengancam istri Sambo dengan menodongkan pistol hingga membuat Putri berteriak.
Bharada E yang juga berada di rumah tersebut lantas merespons teriakan Putri, tetapi malah dibalas dengan tembakan Brigadir J. Bharada E pun membalas dengan melepaskan peluru.
Dalam baku tembak tersebut, Brigadir J disebut memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut memberondong 5 peluru ke Brigadir J.
Polisi kala itu berkata, motif Bharada E menembak adalah membela diri dan melindungi istri Ferdy Sambo.
“Jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motifnya adalah membela diri dan membela ibu (istri Ferdy Sambo),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Dalam perkembangannya, pihak keluarga menduga banyak kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya, CCTV di lokasi kejadian yang disebut seluruhnya rusak.
Lalu, ditemukannya luka tak wajar di tubuh Brigadir J mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali.
Saat jasad Brigadir J tiba di rumah duka di Jambi, Sabtu (9/7/2022), pihak keluarga bahkan sempat dilarang membuka peti jenazah.
Untuk mengungkap kasus ini, Polri telah membentuk tim khusus. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turut mengusut kasus tersebut.
Pada Rabu (27/7/2022), digelar otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Tim dokter forensik yang berasal dari eksternal Polri kini tengah mendalami otopsi tersebut dan diperkirakan memakan waktu 4-8 minggu.
(Penulis: Adhyasta Dirgantara | Editor: Sabrina Asril, Diamanty Meiliana)
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/05/05300061/bharada-e-hingga-ferdy-sambo-dalam-pusaran-kasus-kematian-brigadir-j