JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati.
Dua korporasi itu dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun Anggaran 2006-2011.
"Para terdakwa melakukan korupsi dengan berkehendak aktif, bertujuan memperoleh keuntungan di luar kewajaran," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).
Hal memberatkan tuntutan kepada dua perusahaan itu yakni proyek fisik hasil korupsi berdasarkan hasil audit masih dapat digunakan tetapi kualitasnya tidak sesuai spesifikasi. Sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara sempurna.
"Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," papar jaksa.
Dalam persidangan ini, jaksa KPK juga hal-hal yang meringankan hukuman terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
Menurut jaksa, PT Nindya Karya telah mengembalikan seluruh hasil tindak pidana. Sementara PT Tuah Sejati juga telah mengembalikan hasil tindak pidana meskipun baru sebagian.
Dalam kasus ini, PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 900 juta. Kedua terdakwa korporasi itu dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
PT Nindya Karya disebut diperkaya sebanyak Rp 44.681.053.100. Sedangkan, PT Tuah Sejati diperkaya sebanyak Rp 49.908.196.378.
Dalam perkara ini, PT Nindya dan PT Tuah Sejati melakukan kerja sama pada tahun 2004 untuk menjalankan proyek pembangunan di Dermaga Sabang. Kerja sama keduanya diberi nama Nindya Sejati JO.
Mestinya, proyek pembangunan di Dermaga Sabang dilakukan dengan lebih dulu melakukan pelelangan terbuka. Namun, Nindya Sejati JO selalu terpilih sebagai pemenang lelang proyek di Dermaga Sabang sejak tahun 2004 sampai 2011.
Jaksa mengatakan, hal tersebut menyebabkan Nindya Sejati JO memberi keuntungan senilai Rp 44,6 miliar untuk PT Nindya Karya dan Rp 49,9 miliar pada PT Tuah Sejati.
Atas tuntutan jaksa KPK, dua korporasi itu akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada 19 Agustus 2022 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.