Sebelumnya, sejak Senin (18/7/2022), Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Setelah resmi dicopot, Sambo dimutasi jadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Posisi Sambo di Kadiv Propam Polri digantikan oleh Irjen Syahardiantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim).
Kamis (4/8/2022) juga menjadi kemunculan perdana Sambo di tengah publik setelah kasus kematian Brigadir J.
Dia menyampaikan permohonan maaf ke institusi Polri atas kasus ini, sekaligus menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua.
"Demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan," kata Sambo sesaat sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan suadara Yosua kepada istri dan keluarga saya," tuturnya.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Dicopot dari Kadiv Propam Polri
Sambo juga meminta masyarakat bersabar mengikuti perkembangan kasus ini dan tak berpersepsi macam-macam.
"Seluruh pihak pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi, persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Sambo meminta masyarakat mendoakan istrinya agar cepat pulih dari trauma dan supaya anak-anaknya mampu melewati situasi ini.
Melalui telegram bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mencopot beberapa personel polisi lain dari jabatannya. Mereka diduga tidak profesional dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.
"Dimutasi dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus Timsus (Inspektorat Khusus di Tim Khusus)," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).
Termasuk Irjen Ferdy Sambo, ada 15 anggota Polri yang dimutasi karena kasus tewasnya Brigadir J. Berikut daftarnya:
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, saat ini ada 25 personel polisi yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara kematian Brigadir J yang sedang diperiksa oleh Irsus.
Agus mengatakan, jika ada personel yang melakukan pelanggaran pidana dalam kasus ini, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, maka akan dilakukan sidang etik.