JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib 25 polisi dari berbagai kesatuan dan pangkat yang diduga tidak bertindak profesional dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kini berada di tangan Inspektorat Khusus (Irsus).
Tim Irsus itu dipimpin oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto.
Mereka diperiksa karena diduga bertindak tidak profesional sehingga menyulitkan proses penyidikan atas kematian Brigadir J.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
"Rekomendasi daripada bapak Irwasum nanti akan jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku," kata Agus.
Baca juga: Kapolri Tahu Oknum Polisi yang Ambil CCTV Rusak di Sekitar Rumah Ferdy Sambo
Saat ini, Tim Irsus telah memeriksa 25 polisi yang diduga bertindak tidak profesional itu.
Mereka terdiri dari 3 perwira tinggi bintang 1, 5 orang Komisaris Besar (Kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi, 7 perwira pertama, serta 5 orang bintara dan tamtama.
Mereka terdiri dari berbagai kesatuan yaitu Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, hingga Bareskrim.
Para polisi itu diduga melakukan perbuatan tidak profesional dan terindikasi menghambat olah tempat kejadian perkara (TKP) seperti menghilangkan atau merusak barang bukti.
Bahkan dari para polisi yang diperiksa Tim Irsus, 15 orang di antaranya dimutasi ke kesatuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Baca juga: Kapolri Janji Tak Tutupi Kasus Brigadir J, Semua Pihak Diminta Sabar
Salah satu yang dimutasi adalah Irjen Ferdy Sambo.
"Nantinya apabila pada proses ditemukan pelanggaran pidana daripada perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, nantinya akan setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik," papar Agus.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menegaskan akan menindak para polisi yang bertindak tidak profesional dalam penanganan perkara itu.
"Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," kata Sigit dalam jumpa pers.
"Dan tentunya apabila ditamukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," lanjut Sigit.
Bareskrim pada Rabu (3/8/2022) menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Peristiwa itu terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Dia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.