JAKARTA KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya akan melakukan skenario persidangan in absentia terhadap Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group.
Surya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, status Surya adalah buron.
Febrie mengatakan, proses penanganan perkara memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan batas waktunya. Jika melewati batas waktu namun Surya belum tertangkap maka akan digelar persidangan in absentia atau sidang tanpa menghadirkan terdakwa.
Baca juga: Kejagung RI Koordinasi dengan Kejaksaan Singapura Pulangkan Buron Surya Darmadi
"Nanti kita lihat, kan kita ada batasan waktu juga nih untuk proses penanganan perkara, ada SOP (standar operasional prosedur). Kalau nanti kesulitan untuk menghadirkannya, ya nanti kita in absentia," kata Febrie kepada wartawan, Rabu (3/7/2022).
Menurut Febrie, mekanisme persidangan in absentia tidak akan membuat jajarannya untuk berhenti mengupayakan pemulangan Surya ke Tanah Air.
Bahkan, melalui persidangan in absentia akan semakin memperkuat upaya hukum untuk melakukan ekstradisi terhadap Surya.
Febrie juga menambahkan, persidangan in absentia dilakukan agar Kejagung dapat merampas aset milik buron yang diduga kabur ke Singapura itu.
Baca juga: Teka-teki Keberadaan Surya Darmadi yang Diburu KPK dan Kejagung
"Malah kalau in absentia dia yang rugi. Dia kan tidak bisa melakukan pembelaan secara sempurna, in absentia kan kita sidangkan tanpa dia. Tujuan kita adalah memang nanti akan kita rampas asetnya," jelas Febrie.
Adapun Surya ditetapkan tersangka oleh Kejagung terkait penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 1 Agustus 2022. Di kasus itu, Surya juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas perbuatan Surya, telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara senilai Rp 78 triliun.
Surya sendiri juga sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Diduga Negara Merugi Rp 78 T, Kasus Korupsi Surya Darmadi Jadi yang Terbesar
Sejak 2019, Surya sudah menjadi buron. Pihak Kepolisian juga menyatakan red notice terhadap Surya telah terbit sejak tahun 2020 dan masih aktif hingga saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.