Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dinilai Lamban Tangani Kasus Surya Darmadi yang Buron Sejak 2019

Kompas.com - 02/08/2022, 19:45 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.COM - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Ketua IM 57 + Institute M Praswad Nugraha menyebut langkah yang diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) memburu Surya Darmadi semestinya menjadi catatan.

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi menjadi buron KPK sejak 2019 terkait kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

“Kelambanan KPK ini menjadi catatan penting dalam menilai kinerja KPK,” kata Praswad dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Jika Surya Darmadi di Singapura, KPK Siap Jajaki Upaya Ekstradisi

Praswad mengatakan Surya Darmadi mulanya terjerat dalam perkara yang ditangani KPK. Kasus tersebut juga menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Menurutnya, kasus Surya Darmadi yang diduga merugikan negara hingga puluhan triliun dan sudah jelas melarikan diri, seharusnya segera disidang dan divonis melalui mekanisme in absentia.

In absentia merupakan istilah dalam hukum di mana pengadilan digelar dan menjatuhkan hukuman tanpa kehadiran terdakwa. Semua aset milik Surya Darmadi yang diduga terkait dengan korupsi tersebut juga harus disita.

Aset-aset tersebut meliputi tanah, perusahaan, perkebunan, serta benda bergerak dan tak bergerak lainnya.

“Selain itu, seluruh kerajaan bisnis dan korporasinya juga harus di bekukan serta di miskinkan,” ujar Praswad.

Lebih lanjut, Praswad menyebut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diumumkan Kejagung itu mesti dikawal oleh publik.

Hal ini bertujuan guna memastikan kerugian yang diduga bernilai terbesar itu dan upaya pemulihan aset negara bisa ditangani dengan maksimal. 

Praswad juga meminta agar perkara tersebut tidak bernasib seperti kasus Edy Tansil yang kabur dari Lapas Cipinang pada 1993.

Ia kemudian tercatat menjadi buron terlama di Indonesia. Hingga hampir 30 tahun, Edy belum juga berhasil ditangkap.

Baca juga: Sepak Terjang Surya Darmadi di Antara 2 Perkara Korupsi

“Sampai hari ini sejak puluhan tahun yang lalu Edy Tansil tidak berhasil ditangkap, negara seperti tidak berdaya untuk mengejar koruptor yang lari keluar negeri,” tutur Praswad.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan bos PT Duta Palma sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.

Selain itu, Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, Surya Darmadi menyandang status buron dari KPK dan Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com