Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LIVE GASPOL HARI INI: Banjir Hoaks hingga Curi Start Kampanye, Bawaslu Bisa Apa?

Kompas.com - 02/08/2022, 14:05 WIB
Bagus Santosa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai. Sejak Senin (1/8/2022) kemarin, parpol telah mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024. Dengan demikian, pengawasan terhadap proses pemilu bakal dilakukan.

Belum mulai pemilu, Bawaslu sudah mendapatkan laporan dugaan pelanggaran kampanye, atau curi start.

Kala itu, elemen masyarakat yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia, melaporkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atas dugaan pelanggaran karena mengampanyekan anaknya, Futri Zulya Savitri yang merupakan pengurus DPP PAN dan calon legislatif PAN daerah pemilihan Lampung.

Baca juga: LIVE GASPOL HARI INI: Kepercayaan Publik Terus Turun, KPK Kian Tumpul?

Laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 ini menjadi laporan perdana yang masuk ke Bawaslu RI.

Para pelapor menilai yang dilakukan Zulkifli memenuhi berbagai unsur pelanggaran.

Pertama, kampanye di luar jadwal. Kedua, politik uang karena menjanjikan imbalan, walaupun berupa minyak goreng. Ketiga, memanfaatkan fasilitas pemerintah. Keempat, menggunakan jabatannya sebagai pejabat negara.

Laporan ini ditolak Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil laporan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Puadi menyebutkan, pihaknya telah menganalisis peristiwa yang dilaporkan itu dan berkesimpulan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil laporan.

“Sehingga tidak dapat diregistrasi,” kata Puadi dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: LIVE GASPOL HARI INI: Politikus Kutu Loncat, Apa yang Dicari?

Analisis dilakukan berdasarkan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu memuat bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

“Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat peserta pemilu tahun 2024. Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu,” ujar Puadi.

Baca juga: LIVE GASPOL HARI INI: Kontroversi RKUHP, Kritik Penguasa Berujung Penjara

 

Oleh karena itu, Pasal 280 Ayat (1) dan Pasal 281 (Ayat (1) UU Pemilu tentang larangan menggunakan fasilitas pemerintah, politik uang, dan menggunakan jabatan dalam melaksanakan kampanye juga dianggap tidak memenuhi unsur.

“Atas dasar kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada papan pengumuman di kantor Bawaslu,” kata Puadi.

Tak hanya soal dugaan pelanggaran colong start ini, seperti pemilu-pemilu sebelumnya, setiap tahapan rawan dengan kecurangan.

Baca juga: LIVE GASPOL HARI INI: Berebut Suara Anak Muda Jelang Pemilu 2024

 

Mulai dari persoalan data ganda, black campaign, bahkan hoaks yang menyebar luas dan cepat di media sosial. Belum lagi maraknya politik uang jelang pencoblosan. Bagaimana Bawaslu akan mengantisipasinya?

Simak pembahasan mengenai hal tersebut di Gaspol, Ngobrol Ngegas Pasti Nampol, bersama Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dan Puadi dengan tajuk “Banjir Hoaks hingga Curi Start Kampanye, Bawaslu Bisa Apa?” 

Pembahasan ini dapat disaksikan secara langsung di YouTube, Facebook, dan Instagram Kompas.com pada pukul 16.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com